REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Unit Reskrim Polsek Patrol jajaran Polres Indramayu berhasil mengamankan tiga orang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian. Penangkapan dilakukan di Desa Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Adapun tiga orang laki- laki yang berhasil diamankan itu masing-masing berinisial SR (58), JRN (51) dan SKR (51).
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Patrol, AKP Saripudin, menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku itu bermula dari informasi masyarakat. alam informasi itu disebutkan ada aktivitas perjudian yang dilakukan di Dusun Welini, Desa Patrol.
"Anggota Unit Reskrim Polsek Patrol dan anggota Polsek lainnya segera mendatangi lokasi setelah mendapat laporan tersebut. Mereka berhasil menemukan orang-orang yang sedang melakukan aktivitas perjudian," ujar Saripudin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Ahad (24/9/2023).
Selama operasi di tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu pak kartu remi warna merah putih, satu buah buku catatan dan pulpen, serta uang tunai sejumlah Rp 140 ribu.
Saripudin menegaskan, pihaknya akan melakukan penanganan lebih lanjut terhadap para pelaku serta barang bukti yang telah diamankan. Mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tindakan perjudian adalah tindakan melanggar hukum dan dapat merusak ketenteraman masyarakat. Kami akan memastikan pelaku diadili sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tukas Saripudin.
Penangkapan itupun merupakan bentuk komitmen Polsek Patrol dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana, termasuk kegiatan perjudian. Hal itu demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.