Senin 25 Sep 2023 12:21 WIB

Sopir Truk Tronton Ditetapkan Tersangka Kecelakaan 'Maut' Simpang Exit Tol Bawen

Sopir truk penabrak kendaraan di simpang exit tol Bawen tak punya SIM B2.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agus raharjo
Barang bukti Truk tronton Nissan Diesel bernomor polisi AD 8911 AI yang mengalami rem blong di jalur utama Semarang- Solo, tepatnya di simpang exit tol Bawen, Kecamatan  Bawen Kabupaten Semarang di amankan di kantor Unit Lakalantas Polres Semarang di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Ahad (24/9). Kecelakaan ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, satu korban luka berat dan belasan lainnya luka ringan.
Foto: Republika/Bowo pribadi
Barang bukti Truk tronton Nissan Diesel bernomor polisi AD 8911 AI yang mengalami rem blong di jalur utama Semarang- Solo, tepatnya di simpang exit tol Bawen, Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang di amankan di kantor Unit Lakalantas Polres Semarang di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Ahad (24/9). Kecelakaan ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, satu korban luka berat dan belasan lainnya luka ringan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Pengemudi truk tronton Nissan Diessel benomor polisi AD 8911 IA, Agus Riyanto (44 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di simpang exit tol Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Sabtu (23/9/2023) petang. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, gelar perkara kecelakaan beruntun sudah dilaksanakan dan polisi sudah menetapkan tersangka.

“Jadi sopir truk tronton sebagai tersangka, namun demikian penyidik satlantas akan mengmbangkan unsur pelanggaran lain,” ujarnya, di sela acara Simulasi Sispamkota Polda Jawa Tengah, di Sirkuit Mijen, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Senin (25/9/2023).

Baca Juga

Misalnya, jelas Agus Suryo, terkait dengan dimensi kendaraan. Jadi truk tronton tersebut akan diperiksa lagi apakah dimensinya melebihi dari dimensi kendaraan yang semestinya (over dimensi). Termasuk juga terhadap manajemen korporasi (perusahaan) yang mengoperasionalkan truk angkutan barang ini. Karena manajemen perusahaan juga bertanggungjawab terhadap kondisi kendaraan.

Apakah peawatannya bagus atau tidak dilakukan, itu juga bisa dipidanakan dengan Pasal 315 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Jadi, selain Pasal 315, unsur-unsur pelanggaran Pasal 310 dan juga Pasal 277 masih akan didalami lagi oleh penyidik satlantas, setelah penetapan pengemudi sebagai tersangka,” ujarnya.

Agus Suryo juga menyampaikan, terkait dengan kelengkapan administrasi kendaraan truk tronton tersebut diketahui masih aktif. Termasuk juga dengan uji KIR-nya. Namun, pengemudi yang bersangkutan SIM-nya A, seharusnya B2.

Pelanggaran ini menjadi pertimbangan penyidik untuk menetapkan pengemudi sebagai tersangka. Terkait dengan kelalaian yang berkaitan dengan fungsi rem saat ini juga masih dalam pemeriksaan.

Jadi nanti kita dalami lagi unsur-unsur pelanggaran dalam Pasal 277 (over dimensi), Pasal 315 terkait tanggungjawab pihak perusahaan. “Seperti pemeliharaan kendaraan tidak dilaksanakan secara rutin oleh perusahaan, nanti juga bisa dicabut operasionalnya,” tegas dirlantas.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Semarang telah melakukan gelar perkara kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa tiga orang pengendara, di simpang exit tol Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, akhir pekan kemarin.

Gelar perkara dilaksanakan di Mapolsek Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, pada Ahad (24/9/2023) sore. Sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Semarang juga tampak hadir dalam gelar perkara yang berlagsung tertutup bagi awak media.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement