REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi menetapkan AR, sopir truk yang mengakibatkan kecelakaan di simpang exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, sebagai tersangka. Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Suryonugroho di Semarang, Senin (25/9/2023), mengatakan bahwa pengemudi truk sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam kejadian tersebut.
"Sudah dilakukan gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Agus.
Kelalaian berkaitan dengan rem yang tidak berfungsi, kata dia, saat ini sedang didalami oleh penyidik. Menurut dia, polisi juga akan memanggil perusahaan pemilik truk tersebut.
Pemanggilan perusahaan angkutan tersebut, kata dia, berkaitan dengan perawatan dan dimensi truk yang beroperasi tersebut. Selain itu, lanjut dia, juga didalami tentang kemungkinan kelebihan dimensi truk yang mengalami kecelakaan tersebut.
"Masih didalami unsur kelalaian perusahaan dalam perawatan kendaraan yang terlibat kecelakaan itu," katanya.
Sebelumnya, sebuah truk menabrak sejumlah mobil dan sepeda motor di lampu lalu lintas di persimpangan exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (23/9/2023). Truk bernomor polisi AD-8911-IA melaju dari arah utara ke selatan di jalur yang menurun.
Saat sampai di simpang exit Tol Bawen, rem truk diduga tidak berfungsi sehingga menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lampu lalu lintas tersebut.