REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi telah menetapkan AR, sopir truk yang mengakibatkan kecelakaan di simpang exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, sebagai tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan pengemudi truk sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam kejadian tersebut. "Sudah dilakukan gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya menegaskan.
Kelalaian berkaitan dengan rem yang tidak berfungsi, lanjut dia, saat ini sedang didalami oleh penyidik. Menurut dia, polisi juga akan memanggil perusahaan pemilik truk tersebut.
Pemanggilan perusahaan angkutan tersebut, kata dia, berkaitan dengan perawatan dan dimensi truk yang beroperasi tersebut.
"Masih didalami unsur kelalaian perusahaan dalam perawatan kendaraan yang terlibat kecelakaan itu," tegasnya.
Selain itu, ujarnya, juga didalami tentang kemungkinan kelebihan dimensi truk yang mengalami kecelakaan tersebut.
Sebelumnya, sebuah truk menabrak sejumlah mobil dan sepeda motor di lampu lalu lintas di persimpangan exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu. Truk bernomor polisi AD-8911-IA melaju dari arah utara ke selatan di jalur yang menurun.
Ketika sampai di simpang Exit Tol Bawen, rem truk diduga tidak berfungsi sehingga menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lampu lalu lintas tersebut.
Tiga orang tewas setelah tujuh mobil dan sembilan sepeda motor tertabrak truk yang melaju tak terkendali itu.