Senin 25 Sep 2023 19:03 WIB

Saksi Ahli Temukan Fakta Baru, Truk tak Layak Dioperasikan Saat Kecelakaan Simpang Bawen

Truk ini sejak 2015 tidak pernah melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agus raharjo
Barang bukti Truk tronton Nissan Diesel bernomor polisi AD 8911 AI yang mengalami rem blong di jalur utama Semarang- Solo, tepatnya di simpang exit tol Bawen, Kecamatan  Bawen Kabupaten Semarang di amankan di kantor Unit Lakalantas Polres Semarang di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Ahad (24/9). Kecelakaan ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, satu korban luka berat dan belasan lainnya luka ringan.
Foto: Republika/Bowo pribadi
Barang bukti Truk tronton Nissan Diesel bernomor polisi AD 8911 AI yang mengalami rem blong di jalur utama Semarang- Solo, tepatnya di simpang exit tol Bawen, Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang di amankan di kantor Unit Lakalantas Polres Semarang di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Ahad (24/9). Kecelakaan ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, satu korban luka berat dan belasan lainnya luka ringan.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN--Pengemudi truk tronton Nissal Diesel bernomor polisi AD 89 11 IA, Agus Riyanto (44 tahun) terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 12 juta. Penyidik Satlantas Polres Semarang telah menetapkannya sebagai tersangka, dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut tiga nyawa di simpang exit Tol Bawen, akhir pekan kemarin.

Atas kelalaiannya, Warga Desa Klepu, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur ini disangkakan telah memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka.

Baca Juga

Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, penetapan pengemudi truk tronton sebagai tersangka ini, didasarkan pada hasil gelar perkara serta hasil pemeriksaan saksi ahli. Yakni saksi ahli Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang dan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

“Dalam hal ini dari Astra UD Trucks Semarang,” tegas kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Senin (25/9/2023).

Terhadap pengemudi ini, lanjut Oka, telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Semarang dan Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ) Tahun 2009.  

Nasib kernet truk...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement