REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan memperpanjang status darurat sampah di wilayah Bandung Raya. Rencananya status darurat tersebut diperpanjang hingga satu bulan ke depan.
Status darurat sampah Bandung Raya ditetapkan Pemprov Jabar pada 24 Agustus 2023. Penetapan status itu dilakukan selepas terjadinya kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Status tersebut diberlakukan selama satu bulan.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar Prima Mayaningtias, status darurat sampah Bandung Raya akan diperpanjang hingga sebulan ke depan. Ia mengatakan, surat keputusan soal status darurat itu tengah dibuat. “Diperpanjang sampai 25 Oktober (2023),” kata Prima kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Prima mengatakan, status darurat sampah itu diperpanjang, salah satunya untuk memastikan tuntasnya pemadam kebakaran di TPA Sarimukti. Selain itu, kata dia, menekankan soal penataan pengelolaan sampah di daerah wilayah Bandung Raya.
“Ini masih ada sisa kebakaran (di TPA Sarimukti). Habis itu, penataan lahan buat sampah yang masuk dan juga penertiban pemulung di lokasi, dan juga upaya penataan sampah di kabupaten dan kota,” kata Prima.
Menurut Prima, ke depan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Bandung Raya mesti melakukan penataan sampah mulai dari hulu sampai hilir. Pemerintah kabupaten/kota juga diarahkan membuat surat edaran untuk tingkat kewilayahan terkait pengelolaan sampah ini.
“Mereka harus menata kelola sampah masing-masing. Jadi, penanganan di hulu sama di hilir,” kata Prima.