Senin 25 Sep 2023 17:49 WIB

Status Darurat Sampah Bandung Raya Diperpanjang Hingga 25 Oktober 2023

DLH Jabar menekankan soal pengelolaan sampah di Bandung Raya.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
Warga melintas di samping tumpukan sampah di tempat penampungan sementara (TPS) Sederhana, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/9/2023).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Warga melintas di samping tumpukan sampah di tempat penampungan sementara (TPS) Sederhana, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan memperpanjang status darurat sampah di wilayah Bandung Raya. Rencananya status darurat tersebut diperpanjang hingga satu bulan ke depan.

Status darurat sampah Bandung Raya ditetapkan Pemprov Jabar pada 24 Agustus 2023. Penetapan status itu dilakukan selepas terjadinya kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Status tersebut diberlakukan selama satu bulan.

Baca Juga

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar Prima Mayaningtias, status darurat sampah Bandung Raya akan diperpanjang hingga sebulan ke depan. Ia mengatakan, surat keputusan soal status darurat itu tengah dibuat. “Diperpanjang sampai 25 Oktober (2023),” kata Prima kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Prima mengatakan, status darurat sampah itu diperpanjang, salah satunya untuk memastikan tuntasnya pemadam kebakaran di TPA Sarimukti. Selain itu, kata dia, menekankan soal penataan pengelolaan sampah di daerah wilayah Bandung Raya.

“Ini masih ada sisa kebakaran (di TPA Sarimukti). Habis itu, penataan lahan buat sampah yang masuk dan juga penertiban pemulung di lokasi, dan juga upaya penataan sampah di kabupaten dan kota,” kata Prima.

Menurut Prima, ke depan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Bandung Raya mesti melakukan penataan sampah mulai dari hulu sampai hilir. Pemerintah kabupaten/kota juga diarahkan membuat surat edaran untuk tingkat kewilayahan terkait pengelolaan sampah ini.

“Mereka harus menata kelola sampah masing-masing. Jadi, penanganan di hulu sama di hilir,” kata Prima.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement