REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan kebijakan perpajakan pada 2024 diarahkan untuk memperkuat transformasi ekonomi sehingga dapat bertahan di tengah berbagai tantangan.
“Kebijakan umum perpajakan di 2024 diarahkan untuk transformasi ekonomi agar bisa terus berjalan di tengah berbagai tantangan,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa saat Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor, Selasa (26/9/2023).
Dalam komitmen tersebut, Kemenkeu menyiapkan lima strategi untuk memperkuat penerimaan perpajakan.
Pertama, mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan. Kedua, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Ketiga, memperkuat sinergi melalui joint program, pemanfaatan data, dan penegakan hukum bersama kementerian/lembaga serta aparat pemerintahan lainya.
Keempat, menjaga efektivitas implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan. Terakhir, insentif perpajakan yang makin terarah dan terukur agar dapat mendukung iklim dan daya saing usaha serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.
Pemerintah merencanakan penerimaan perpajakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 senilai Rp 2.309,9 triliun. Nilai tersebut telah disetujui oleh DPR untuk menjadi UU APBN 2024.
Ihsan optimistis target tersebut bisa terpenuhi, menimbang kinerja penerimaan perpajakan yang tetap bergerak positif hingga sejauh ini, dengan capaian terakhir pada Agustus 2023 sebesar Rp 1.418,5 triliun.
“Jadi, mudah-mudahan tahun 2024 nanti, dengan apa yang kita alami sampai saat ini, insyaAllah target kita bisa kita penuhi di 2024,” ujar Ihsan.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rasio perpajakan diupayakan terus meningkat dengan menjaga iklim investasi di tengah gejolak perekonomian global dan risiko fluktuasi harga komoditas.
Pemerintah juga akan tetap menggunakan insentif perpajakan untuk mendukung kesejahteraan rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dengan rencana penerimaan perpajakan tersebut, pemerintah menganggarkan pendapatan negara dalam APBN 2024 sebesar Rp 2.802,3 triliun, yang turut didukung dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 492,0 triliun.