REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun memastikan hanya butuh waktu 23 detik untuk wisatawan asing membayar pungutan Rp 150 ribu di bandara setiap kedatangan ke Pulau Dewata.
"Artinya kami sudah menguji, bahwa itu datang wisatawan asing diproses dengan BRI dengan tim dihitung 23 detik. Kalau pun ada waktu tambahan ya lagi sekian detik," kata Tjok Pemayun, di Denpasar, Selasa (26/9/2023).
Tjok Pemayun menyampaikan hal itu berkaitan dengan akan diberlakukannya pungutan bagi wisatawan asing yang memasuki Bali per 14 Februari 2024 mendatang.
Dengan waktu singkat setiap proses pembayaran, artinya Pemprov Bali memastikan bahwa tak akan terjadi penumpukan antrean di loket pembayaran ketika wisatawan asing datang. "Tidak ada alasan bahwa itu menjadi tambahan antrean, jadi mudah-mudahan ya. Itu pun kita coba lihat pada saat jam sibuk, pada sore hari," ujar Tjok Pemayun.