Rabu 27 Sep 2023 08:49 WIB

Terdampak Proyek Underpass Simpang Joglo, Seorang Warga Nusukan Dapat Ganti Rugi Rp 18 M

Proses ganti rugi dilakukan selama dua hari.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Sertifikat tanah (ilustrasi)
Foto: Foto : MgRol112
Sertifikat tanah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Salah seorang warga Nusukan, Solo, Jawa Tengah, atas nama Sih Wiryadi (65 tahun) menerima ganti rugi sebesar Rp 18,5 miliar. Ganti rugi tersebut ia terima lantaran sembilan bidang sertifikat tanahnya terdampak proyek Underpass Simpang Joglo. 

"Dapat Rp 18,5 miliar, sembilan sertifikat. Dalam bentuk bangunan rumah gedung, terdiri tanah bangunan. Bangunan gedung ruko sama tempat usaha di jalan Ki Mangun Sarkoro," kata Wiryadi, Selasa (26/9/2023).

Pihaknya mengatakan uang ganti rugi tersebut akan kembali dibelikan tanah serta rumah tak jauh dari daerah tersebut. "Ya nanti beli di sekitar sini, luas ruko berapa lupa, tapi tadi ada sembilan sertifikat," ucapnya. 

"Beli tanah lagi, hilang tanah beli tanah. Sudah beli bayar nanti setelah ini (pencairan ganti rugi). Beli di daerah sini tanah berkurang dapat tanah lagi," katanya menambahkan.