Jumat 29 Sep 2023 06:27 WIB

Perkumpulan Gereja Anglikan di Afrika Nyatakan Israel Negara Apartheid

Sikap Gereja Anglikan Afrika ini sejalan dengan kesimpulan berbagai organisasi HAM.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Bendera Israel diinjak (ilustrasI). Gereja Anglikan Afrika Selatan atau The Anglican Church of Southern Africa (ACSA) telah mengadopsi resolusi yang menyatakan Israel sebagai negara apartheid.
Foto: REUTERS/Thaier Al-Sudani
Bendera Israel diinjak (ilustrasI). Gereja Anglikan Afrika Selatan atau The Anglican Church of Southern Africa (ACSA) telah mengadopsi resolusi yang menyatakan Israel sebagai negara apartheid.

REPUBLIKA.CO.ID, JOHANNESBURG – Gereja Anglikan Afrika Selatan atau The Anglican Church of Southern Africa (ACSA) telah mengadopsi resolusi yang menyatakan Israel sebagai negara apartheid. Resolusi mereka sejalan dengan kesimpulan berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) internasional, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, tentang kebijakan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

“ACSA mengatakan pihaknya mendukung posisi yang diambil oleh komite eksekutif nasional Dewan Gereja Afrika Selatan (the South African Council of Churches/SACC) yang menyatakan Israel sebagai negara apartheid. ACSA menyatakan dukungannya terhadap konferensi global anti-apartheid tentang Palestina yang akan diadakan di Tshwane pada November 2023,” kata kantor berita Palestina, WAFA, dalam laporannya, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga

WAFA mengungkapkan, dalam pernyataannya, ACSA turut menegaskan dukungan dan solidaritas bagi saudara-saudari Anglikan di Palestina. ACSA adalah provinsi Komunis Anglikan di bagian selatan Afrika. Mereka mempunyai 25 keuskupan.

Sebanyak 21 di antaranya berada di Afrika Selatan. Kemudian sisanya tersebar di Eswatini, Lesotho, Namibia, dan Saint Helena. ACSA mengeklaim memiliki setidaknya 35 juta anggota di wilayah selatan Afrika.

Pada Februari lalu, Kongres Nasional Afrika mengatakan, mereka tetap mempertahankan pandangan bahwa Israel merupakan negara apartheid. “Pandangan yang dinyatakan Kongres Nasional Afrika tentang apartheid Israel tetap relevan hingga hari ini. Laporan independen Amnesty International dan Human Rights Watch dengan tegas mendefinisikan karakter Israel sebagai negara apartheid,” kata Kongres Nasional Afrika dalam sebuah pernyataan, 19 Februari 2023 lalu.

Mereka pun mengomentari tentang posisi Israel yang hendak menjadi pengamat di Uni Afrika. “Alih-alih menunggu hasil musyawarah tentang kemungkinan status pengamat mereka, Israel hanya memilih untuk melemahkan 55 negara anggota Uni Afrika,” kata Kongres Nasional Afrika.

Kongres Nasional Afrika kemudian menegaskan, hanya solusi dua negara yang disepakati dapat mengakhiri konflik Israel-Palestina. “Semua negara cinta damai yang berakar pada dunia yang didasarkan pada kehidupan lebih baik untuk semua harus konsisten dalam seruan mereka kepada apartheid Israel untuk menghormati kehidupan manusia serta perjanjian masa lalu tentang bagaimana mengakhiri konflik Palestina-Israel,” ujar mereka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement