Jumat 29 Sep 2023 12:50 WIB

In Picture: Transaksi Jual Beli Melalui Media Sosial Tiktok

Pedagang berharap pemerintah juga dapat membenahi regulasi terkait barang impor.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Tahta Aidilla

Pedagang menjual produknya dengan melakukan live streaming di Pasar ITC Cipulir Mas, Jakarta, Jumat (29/9/2023). Hendra pemiliki toko grosir busana muslimah mengaku penjualan onlinenya mengalami penurunan hingga 70 persen semenjak 2022 lalu, Ia meyakini kondisi tersebut lantaran menurunnya daya beli masyarakat baik serta persaingan harga dengan barang import yang jauh lebih murah ketimbang harga produk lokal. Sementara pemerintah berencana melarang media sosial untuk melakukan transaksi jual beli melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Meski demikian, Hendra mengaku keberatan jika ada penutupan transaksi melalui media sosial, Ia berharap pemerintah juga dapat membenahi regulasi terkait barang impor. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pedagang menjual produknya dengan melakukan live streaming di Pasar ITC Cipulir Mas, Jakarta, Jumat (29/9/2023). Hendra pemiliki toko grosir busana muslimah mengaku penjualan onlinenya mengalami penurunan hingga 70 persen semenjak 2022 lalu, Ia meyakini kondisi tersebut lantaran menurunnya daya beli masyarakat baik serta persaingan harga dengan barang import yang jauh lebih murah ketimbang harga produk lokal. Sementara pemerintah berencana melarang media sosial untuk melakukan transaksi jual beli melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Meski demikian, Hendra mengaku keberatan jika ada penutupan transaksi melalui media sosial, Ia berharap pemerintah juga dapat membenahi regulasi terkait barang impor. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pedagang beraktivitas di Pasar ITC Cipulir Mas, Jakarta, Jumat (29/9/2023). Hendra pemiliki toko grosir busana muslimah mengaku penjualan onlinenya mengalami penurunan hingga 70 persen semenjak 2022 lalu, Ia meyakini kondisi tersebut lantaran menurunnya daya beli masyarakat baik serta persaingan harga dengan barang import yang jauh lebih murah ketimbang harga produk lokal. Sementara pemerintah berencana melarang media sosial untuk melakukan transaksi jual beli melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Meski demikian, Hendra mengaku keberatan jika ada penutupan transaksi melalui media sosial, Ia berharap pemerintah juga dapat membenahi regulasi terkait barang impor. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pedagang menjual produknya dengan melakukan live streaming di Pasar ITC Cipulir Mas, Jakarta, Jumat (29/9/2023). Hendra pemiliki toko grosir busana muslimah mengaku penjualan onlinenya mengalami penurunan hingga 70 persen semenjak 2022 lalu, Ia meyakini kondisi tersebut lantaran menurunnya daya beli masyarakat baik serta persaingan harga dengan barang import yang jauh lebih murah ketimbang harga produk lokal. Sementara pemerintah berencana melarang media sosial untuk melakukan transaksi jual beli melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Meski demikian, Hendra mengaku keberatan jika ada penutupan transaksi melalui media sosial, Ia berharap pemerintah juga dapat membenahi regulasi terkait barang impor. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pedagang beraktivitas di Pasar ITC Cipulir Mas, Jakarta, Jumat (29/9/2023). Hendra pemiliki toko grosir busana muslimah mengaku penjualan onlinenya mengalami penurunan hingga 70 persen semenjak 2022 lalu, Ia meyakini kondisi tersebut lantaran menurunnya daya beli masyarakat baik serta persaingan harga dengan barang import yang jauh lebih murah ketimbang harga produk lokal. Sementara pemerintah berencana melarang media sosial untuk melakukan transaksi jual beli melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Meski demikian, Hendra mengaku keberatan jika ada penutupan transaksi melalui media sosial, Ia berharap pemerintah juga dapat membenahi regulasi terkait barang impor. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pedagang menjual produknya dengan melakukan live streaming di Pasar ITC Cipulir Mas, Jakarta, Jumat (29/9/2023). Hendra pemiliki toko grosir busana muslimah mengaku penjualan onlinenya mengalami penurunan hingga 70 persen semenjak 2022 lalu, Ia meyakini kondisi tersebut lantaran menurunnya daya beli masyarakat baik serta persaingan harga dengan barang import yang jauh lebih murah ketimbang harga produk lokal. Sementara pemerintah berencana melarang media sosial untuk melakukan transaksi jual beli melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Meski demikian, Hendra mengaku keberatan jika ada penutupan transaksi melalui media sosial, Ia berharap pemerintah juga dapat membenahi regulasi terkait barang impor. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Deretan ruko yang tutup di Pasar ITC Cipulir Mas, Jakarta, Jumat (29/9/2023). Hendra pemiliki toko grosir busana muslimah mengaku penjualan onlinenya mengalami penurunan hingga 70 persen semenjak 2022 lalu, Ia meyakini kondisi tersebut lantaran menurunnya daya beli masyarakat baik serta persaingan harga dengan barang import yang jauh lebih murah ketimbang harga produk lokal. Sementara pemerintah berencana melarang media sosial untuk melakukan transaksi jual beli melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Meski demikian, Hendra mengaku keberatan jika ada penutupan transaksi melalui media sosial, Ia berharap pemerintah juga dapat membenahi regulasi terkait barang impor. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pedagang menjual produknya dengan melakukan live streaming di Pasar ITC Cipulir Mas, Jakarta, Jumat (29/9/2023). Hendra pemiliki toko grosir busana muslimah mengaku penjualan onlinenya mengalami penurunan hingga 70 persen semenjak 2022 lalu, Ia meyakini kondisi tersebut lantaran menurunnya daya beli masyarakat baik serta persaingan harga dengan barang import yang jauh lebih murah ketimbang harga produk lokal. Sementara pemerintah berencana melarang media sosial untuk melakukan transaksi jual beli melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Meski demikian, Hendra mengaku keberatan jika ada penutupan transaksi melalui media sosial, Ia berharap pemerintah juga dapat membenahi regulasi terkait barang impor. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedagang menjual produknya dengan melakukan live streaming di Pasar ITC Cipulir Mas, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Hendra pemiliki toko grosir busana Muslimah mengaku penjualan online-nya mengalami penurunan hingga 70 persen semenjak 2022 lalu, Ia meyakini kondisi tersebut lantaran menurunnya daya beli masyarakat baik serta persaingan harga dengan barang impor yang jauh lebih murah dibanding harga produk lokal.

Sementara pemerintah berencana melarang media sosial untuk melakukan transaksi jual beli melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Meski demikian, Hendra mengaku keberatan jika ada penutupan transaksi melalui media sosial, dia berharap pemerintah juga dapat membenahi regulasi terkait barang impor.

 

sumber : Republika/Thoudy Badai
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement