Jumat 29 Sep 2023 19:31 WIB

Simpang Siur Kehalalan Karmin, Ini Klarifikasi LPPOM MUI

Pewarna alami karmin adalah pewarna merah untuk makanan dan minuman serta kosmetika.

Rep: Muhyiddin / Red: Ani Nursalikah
Komisi Fatwa MUI
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisi Fatwa MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kehalalan bahan pewarna karmin saat ini menjadi simpang siur. Pasalnya, muncul fatwa dari Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman.

Produk-produk hasil audit Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) banyak yang menggunakan bahan pewarna karmin tersebut. Karena itu, Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati merasa perlu untuk memberikan klarifikasi soal kehalalan karmin.

Baca Juga

“LPPOM MUI menilai perlu memberikan penjelasan karena di pasaran dapat ditemukan produk hasil audit LPPOM MUI yang menggunakan bahan tersebut,” ujar Muti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (29/9/2023).

Dia menjelaskan pewarna alami karmin adalah pewarna merah yang biasa digunakan untuk pewarna makanan dan minuman serta kosmetika. Bahan ini berasal dari serangga cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis.

“Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal menyebutkan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga cochineal hukumnya halal sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan,” ucap Muti.

Dia mengatakan, LPPOM MUI juga melakukan pemeriksaan halal untuk memastikan produk telah dibuat dengan bahan halal di fasilitas sesuai kriteria dengan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk untuk bahan pewarna alami karmin.

“Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal dan BPJPH mengeluarkan sertifikat halal,” kata Muti.

Terkait keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat. “Dengan penjelasan ini kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi simpang siur pewarna alami karmin, guna menghindari kebingungan masyarakat,” kata Muti.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement