REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Ahmad Sentot Joko jadi salah warga yang terdampak proyek Underpass Simpang Joglo. Warga RT 04 RW 02 Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, tersebut mengaku pasrah karena terdampak proyek tersebut.
"Ya saya tidak (bisa) berbuat apa-apa, kalau boleh saya tidak kena proyek. Kalau boleh ya. Kan apa bisa milih seperti itu? Kan tidak bisa, jadi mau gimana lagi. Kira-kira begitu," kata Sentot, Sabtu (30/9/2023).
Sentot mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 10 miliar atas sebidang tanah yang dimilikinya. Hal tersebut meliputi lahan rumah dan toko yang berdiri di atasnya.
"Menerima ganti rugi simbolik sekitar itulah 10 miliar. Luas 478 (meter persegi) mungkin, lahan. Ada rumah tempat usaha, ada tumbuhan beberapa macam. Rumah satu lantai, ada toko," ungkapnya.
Kendati sudah menerima ganti rugi, Sentot mengungkapkan sebenarnya tak ingin pindah. Namun, ia harus berpuas hati atas ganti rugi yang telah diberikan padanya tersebut. "Kalau bisa memilih tidak pindah," ungkapnya.
Sentot juga mengaku sempat kebingungan usai menerima ganti rugi pada Selasa (26/9/2023) lalu. Ia berharap segera mendapatkan rumah pengganti karena mendapatkan kelonggaran waktu mengosongkan tempat tinggalnya sekarang.
Sentot menceritakan dirinya hanya pengangguran. Ia mengaku bekerja ketika temannya meminta tenaganya alias buruh harian lepas.
"Masih dlongop (bengong-Red) ini, mau pindah masih coba tempat baru. Tapi ini kan tengah kapan disuruh pindah belum. Kalau dua minggu lagi, ini kan rumah tidak mudah kalau misal dikasih dua bulan mungkin bisa," kata Sentot.
"Satu KK. Saya pengangguran, dari warungan dan teman ingin tenaga saya mau," katanya menambahkan.
Di sisi lain, Camat Banjarsari, Benny Supartono mengatakan untuk proses ganti rugi dilakukan selama dua hari yakni hari ini Selasa (26/9/2023) dan Rabu (27/9/2023). Ia mengatakan ada warga yang menerima ganti rugi sebanyak Rp 40 miliar.
"Untuk di Kelurahan Nusukan sendiri ada 116 bidang yang mendapat ganti rugi Underpass Simpang Joglo, paling banyak Rp 40 miliar dari sembilan sertifikat," katanya.
Sementara itu, Ketua RT 04 RW 02 Pudiono Kelurahan Nusukan mengatakan dari informasi yang diterimanya Sentot sedang mencari-cari tempat tinggal di daerah Kadipiro, Banjarsari. Kendati demikian, pihaknya belum mendapatkan informasi apakah yang bersangkutan menyewa rumah atau membeli.
"Setelah menerima ganti rugi itu dia sudah cari-cari dan sebagainya, (ke) Lemah Abang, Kadipiro, Banjarsari. Ya tapi saya nggak tahu nyewa atau gimana," katanya.