REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, ada beberapa barang bukti berupa dokumen yang diduga bakal dimusnahkan. Hal ini diketahui saat tim penyidik menggeledah Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023).
"Tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/9/2023).
Ali mengungkapkan, dokumen itu diduga kuat berisi tentang bukti aliran uang ke para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, belum dijelaskan lebih rinci identitas para tersangka itu.
KPK pun mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengondisikan, bahkan memusnahkan barang bukti. Sebab, tindakan ini dapat dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK," tegas Ali.
"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata dia melanjutkan.
Adapun hasil penggeledahan di Kantor Kementan, tim penyidik menemukan dokumen dan bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan kasus rasuah di instansi tersebut. KPK pun telah menyita seluruh bukti tersebut. Selanjutnya, tim penyidik KPK bakal menganalisis berbagai temuan ini.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan pengusutan dugaan korupsi jual beli jabatan disertai pemaksaan di Kementan naik ketahap penyidikan. Sejumlah pihak pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum menjelaskan lebih rinci identitas para pihak tersebut. Sebab, proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan.