Ahad 01 Oct 2023 05:50 WIB

Geledah Kementan, KPK Sebut Ada Dokumen Penting Hendak Dimusnahkan

Dokumen itu diduga kuat berisi tentang bukti aliran uang.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Foto: Republika/ Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, ada beberapa barang bukti berupa dokumen yang diduga bakal dimusnahkan. Hal ini diketahui saat tim penyidik menggeledah Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023).

"Tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/9/2023).  

Baca Juga

Ali mengungkapkan, dokumen itu diduga kuat berisi tentang bukti aliran uang ke para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, belum dijelaskan lebih rinci identitas para tersangka itu. 

KPK pun mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengondisikan, bahkan memusnahkan barang bukti. Sebab, tindakan ini dapat dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK," tegas Ali. 

"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata dia melanjutkan. 

Adapun hasil penggeledahan di Kantor Kementan, tim penyidik menemukan dokumen dan bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan kasus rasuah di instansi tersebut. KPK pun telah menyita seluruh bukti tersebut. Selanjutnya, tim penyidik KPK bakal menganalisis berbagai temuan ini.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan pengusutan dugaan korupsi jual beli jabatan disertai pemaksaan di Kementan naik ketahap penyidikan. Sejumlah pihak pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum menjelaskan lebih rinci identitas para pihak tersebut. Sebab, proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement