REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Lebih dari 200 individu burung liar berhasil diselamatkan dari upaya transaksi ilegal di wilayah Lampung dalam lima tahun terakhir. Provinsi Lampung menjadi daerah transit transaksi ilegal hewan dilindungi maupun tidak dilindungi, sebelum diselundupkan ke Jawa.
“Lampung sendiri merupakan tempat perlintasan bagi penyelundupan burung liar Sumatra ke Jawa, di mana Pelabuhan Bakauheni menjadi pintu keluar utama,” kata Direktur Eksekutif FLIGHT (Protecting Indonesia's Birds), Marison Guciano, kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Ahad (1/10/2023).
Marison mengatakan, perburuan dan perdagangan ilegal menjadi ancaman utama bagi populasi burung liar Sumatra. Aksi penyelundupan satwa liar ilegal masih marak sepanjang 2022 hingga 2023. Sebanyak 30 persen dari 165 penyitaan satwa liar ilegal di Indonesia berada di Provinsi Lampung. Dari jumlah itu, terbanyak yang disita satwa burung.
Berdasarkan data NGO FLIGHT, per Januari 2023, selama 2022 terdapat 165 penyitaan satwa liar ilegal di Indonesia dengan jumlah 64.714 individu satwa liar hidup. Dari hasil penyitaan tersebut, sebanyak 63.756 individu jenis burung gagal diselundupan. Sebesar 98,50 persen dari seluruh individu satwa liar hidup yang disita merupakan jenis burung.
Marison mengatakan, sepanjang 2022 terjadi 50 penyitaan satwa liar ilegal di Provinsi Lampung atau 30 persen dari jumlah penyitaan di Indonesia. Dari data tersebut, tingginya angka penyitaan satwa liar hidup ilegal tersebut menunjukkan Provinsi Lampung masih menjadi tempat empuk perlintasan perdagangan satwa liar ilegal dari Sumatra ke Jawa.
Pada 2023, FLIGHT memprediksi perdagangan satwa liar ilegal dari Sumatra ke Jawa akan lebih meningkat lagi, sehubungan masih tingginya permintaan satwa liar terutama jenis burung di wilayah Pulau Jawa. Saat ini, terdapat sedikitnya 200 jaringan perdagangan satwa liar mulai dari Aceh, Medan, dan transit di Lampung sebelum menyeberang ke Jawa sudah mulai mencari jalan baru.
Perwakilan BKSDA Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Sujadi telah menerima satwa liar tidak dilindungi undang-undang jenis burung di Kantor SKW III Lampung BKSDA Bengkulu dari Aiptu Mei Heriyanto, petugas Satuan PJR Ditlantas Polda Lampung pada Rabu (27/9/2023).
Sebanyak 5.073 individu burung berasal dari berbagai daerah di Sumatra gagal diselundupkan ke Pulau Jawa, di Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS) Lampung, pada Rabu (27/9/2023) malam. Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) bersama BKSDA Bengkulu dan FLIGHT (Protecting Indonesia’s Birds) menyita ribuan burung dalam kemasan tersebut.
Jenis burung yang disita yakni, kepondang, sikatan bakau, cucak janggut, sikatan rimba dadak coklat, pelatuk bawang, poksai hitam, poksai mantel, murai air, kolibri munguk loreng, gelatik batu kelabu, jalak kebo, poksai mandari, kacamata gunung/pleci, parenjak jawa, dan siri air.
Menurut Marison, burung burung ini rencananya akan diselundupkan ke Pulau Jawa untuk memenuhi permintaan pasar-pasar burung di sana. Sebelum diselundupkan ke Jawa, kata dia, biasanya para pedagang ilegal menjadikan Provinsi Lampung sebagai tempat transit.
"Burung burung yang akan diselundupkan ini sebagian besar berasal dari luar Lampung, seperti Riau, Sumatra Barat, Jambi, Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Selatan," kata Marison.