REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham merespons potongan film dokumenter yang menampilkan disetopnya wawancara Jessica Kumala Wongso. Sesi wawancara terhadap terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu dihentikan karena menyalahi prosedur.
"Tidak diberikan izin liputan karena liputan tidak terkait pembinaan sebagaimana disyaratkan dalam Permenkumham tentang izin liputan di Pemasyarakatan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada Republika, Senin (2/10/2023).
Larangan izin peliputan terhadap narapidana, menurut Rika, karena tak menyangkut pembinaan. "Wawancara kepada narapidana hanya diizinkan selama terkait dengan pembinaan," kata Rika melanjutkan.
Rika menjelaskan, sesi wawancara tersebut terjadi pada Januari 2022 di Lapas Kelas II A Pondok Bambu. Indonesia masih menerapkan status pandemi Covid-19 ketika momen wawancara itu. Saat itu, kunjungan keluarga napi pun dibatasi demi faktor keselamatan.
"Saat itu masih status pandemi Covid-19, bahkan kunjungan langsung keluarga warga binaan pun dibatasi, diganti secara virtual," ujar Rika.
Diketahui, publik kembali menaruh atensi terhadap kasus pembunuhan Mirna Salihin setelah tujuh tahun berlalu. Ini terjadi pascaviralnya film dokumenter atas kasus tersebut di Netflix. Salah satu hal yang dibahas para penonton ialah larangan Jessica diwawancara.
Dalam salah satu cuplikan film tersebut, Jessica sempat berbicara atas meninggalnya Mirna. Namun, penjelasan Jessica dipotong oleh petugas rutan hingga sesi wawancara itu disudahi.