Selasa 03 Oct 2023 22:23 WIB

Gencarkan Yustisi, Pemkab Semarang Optimalkan Penerimaan Pajak Usaha

Cara ini masih efektif untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
  Petugas Satpol PP dan Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang melakukan penegakan yustisi terhadap tempat usaha.
Foto: Bowo Pribadi
Petugas Satpol PP dan Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang melakukan penegakan yustisi terhadap tempat usaha.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Jateng, getol melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan target pendapatan daerah 2023 dari sektor pajak.

Selain mengoptimalkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), BKUD juga gencar menertibkan pengelola tempat usaha (wajib pajak) yang menunggak kewajibannya.

Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo mengungkapkan, BKUD bersama jajaran Satpol PP mulai Senin (2/10/2023) telah melakukan yustisi penegakan perda pajak tempat usaha.

Yustisi ini menyasar tempat usaha (wajib pajak) yang lalai atau sengaja tidak membayar pajak. Bagi waib pajak yang membandel dan tidak memenuhi kewajibannya akan dipasang tanda khusus semacam pengumuman bahwa tempat usaha tersebut belum membayar pajak.

“Baik itu tempat usaha hotel, restoran, tempat hiburan, maupun sejumlah jenis usaha terkena pajak lainnya,” kata Rudibdo di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (3/10/2023).

Menurutnya, cara ini masih efektif untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak (pelaku usaha) untuk memenuhi tunggakan kewajiban pajaknya yang tertunggak.

Disinggung akumulasi tunggakan pajak tempat usaha, Rudibdo menyampaikan sebenarnya tidak terlalu besar. Namun karena wajib pajaknya banyak dan pajak terutangnya ada yang mencapai delapan bulan bahkan beberapa tahun, akumulasinya jadi besar.

Ia mencontohkan, berdasarkan realisasi pajak tempat hiburan sampai September 2023 baru mencapai Rp 7,6 miliar dari target Rp 15,5 miliar (49,05 persen).

“Di titik inilah, kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mengoptimalkan pendapatan dengan melaksanakan yustisi penegakan perda pajak tempat usaha, guna mengoptimalkan pendapatan di sektor pajak tersebut,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, mengamini kegiatan jajarannya untuk memback-up BKUD.

Sebagai instrumen penegakan peraturan daerah (perda), jelasnya, Satpol PP telah mendapatkan ‘mandat’ melaksanakan operasi yustisi penegakan perda pajak tempat usaha yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.

“Mulai Senin hingga Kamis nanti, kami bersama-sama dengan tim BKUD melakukan kegiatan ini dengan sasaran sejumlah tempat usaha, baik hotel, restoran, maupun tempat hiburan, dan lainnya yang selama ini kewajibannya dalam membayarkan pajak bagi pemasukan daerah,” kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement