REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, menghentikan sementara pengangkutan sampah ke zona darurat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Pasalnya, kuota ritase pengangkutan sampah untuk Kabupaten Bandung sudah habis.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) membatasi kuota pengangkutan sampah dari wilayah Bandung Raya imbas kejadian kebakaran di TPA Sarimukti. Dalam kondisi darurat ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah menjelaskan, Kabupaten Bandung awalnya mendapat kuota 249 ritase, kemudian ditambah.
“Awalnya, dihitung kapasitas (zona darurat TPA Sarimukti) untuk 8.000 ton, dibagi kabupaten dan kota se-Bandung Raya. Kabupaten Bandung mendapat 249 ritase untuk kapasitas 12 meter kubik. Daya tampungnya masih tersedia, sehingga kuota ritase ditambah 770,” kata Asep, saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).
Menurut Asep, kuota ritase pengangkutan sampah Kabupaten Bandung ke zona darurat TPA Sarimukti sudah habis. Karena itu, pengangkutan sampah dihentikan sementara. “Kabupaten Bandung tidak buang sejak Ahad kemarin (1 Oktober 2023),” ujar dia.