Kamis 05 Oct 2023 11:37 WIB

Zul Zivilia Diperiksa di Kasus Narkotika Jaringan Fredy Pratama, Ini Penjelasan Polisi

Zul Zivilia saat ini masih berstatus terpidana kasus peredaran narkotika.

Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus tindak pidana narkoba, vokalis Zulkifli alias Zul Zivilia.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Terdakwa kasus tindak pidana narkoba, vokalis Zulkifli alias Zul Zivilia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kamis, memeriksa vokalis grup musik Zivilia bernama Zulkifli alias Zul terkait pengusutan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Jakarta, Kamis, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

"Betul, (Zul) sedang diperiksa," kata Mukti.

Baca Juga

Mukti menjelaskan pemeriksaan terhadap Zul terkait kasus penyalahgunaan narkoba jaringan Fredy Pratama tersebut berkaitan dengan Zul pernah membeli narkotika dari seorang bandar bernama Rian.

"Rian itu termasuk dalam pembelian jaringan Fredy Pratama, makanya mau kami BAP (berita acara pemeriksaan) dulu," kata Mukti.

Zul saat ini berstatus sebagai narapidana narkoba dan ditahan di Lapas Salemba, Jakarta. Zul ditangkap pada tanggal 1 Maret 2019 bersama Rian, yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama.

Satgas Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri terus memburu sindikat narkoba internasional Fredy Pratama dan telah menangkap 39 tersangka jaringan narkoba itu pada periode Mei- September 2023. Kemudian, pada awal Oktober 2023, polisi kembali menangkap lima orang, sehingga hingga kini sebanyak 44 tersangka terkait kasus narkoba jaringan Fredy Pratama telah ditangkap.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement