Sabtu 16 Sep 2023 00:46 WIB

Bareskrim Tegaskan Pasokan Narkoba Jaringan Fredy Pratama Sudah Terputus

Fredy Pratama kini berstatus buron.

Konferensi Pers pengungkapan jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Polri.
Foto: Antara
Konferensi Pers pengungkapan jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa menegaskan pasokan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama sudah terputus dan sulit masuk ke Indonesia. Fredy Pratama kini berstatus buron.

"Sekarang sudah langka, untuk sabu-sabu dan ekstasi sudah hampir susah masuk dari jaringan Fredy Pratama karena 'kaki-kaki'-nya (kurir dan bandar) sudah putus semua, layer pertama putus semua," kata Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga

Pemburuan terhadap jaringan Fredy Pratama telah dilakukan Bareskrim Polri dan polda jajaran sejak 2020 sampai 2023. Total ada 408 laporan polisi yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 884 orang.

Bahkan, Bareskrim Polri membentuk satuan tugas khusus untuk memburu jaringan Fredy Pratama dengan sandi operasi "Escobar Indonesia". Satgassus ini bergerak sejak Mei 2023.

Dalam operasi tersebut, tim satgassus menangkap sebanyak 39 tersangka dari jaringan Fredy Pratama. Ketiga puluh sembilan tersangka merupakan lapisan atas dari jaringan Fredy Pratama memiliki peran seperti pasukan wilayah barat, wilayah timur untuk penyebaran sabu-sabu dan ekstasi, kemudian pembuatan dokumen palsu seperti KTP dan rekening, serta sebagai penjual, penampung keuangan, dan pengendalian keuangan.

Dalam membongkar jaringan Fredy Pratama ini, Bareskrim menyita barang bukti narkoba serta aset tersangka Fredy berupa barang bukti sabu-sabu seberat 10,2 ton, ekstasi sebanyak 116.346 butir, uang tunai miliaran rupiah, serta bangunan dan tanah. Bila dikonversi, nominalnya mencapai Rp10,5 triliun mulai 2020 hingga 2023.

Tim masih bergerak memburu Fredy Pratama dan dua kaki tangannya berinisial FA dan PN yang diketahui sebagai pasangan suami istri. Mukti mengatakan bahwa Bareskrim Polri bekerja sama police to police dengan kepolisian Thailand dan Malaysia dalam memburu keberadaan Fredy Pratama yang diduga tidak berada di Indonesia.

Fredy Pratama merupakan buron Bareskrim Polri sejak 2014, red notice terhadap bandar jaringan narkoba Thailand dan Indonesia itu baru diterbitkan pada bulan Juni 2023.

"Fredy Pratama sudah dibuatkan red notice, dia juga enggak bisa ke mana-mana juga, kecuali dia pakai pemalsuan data, jadi bisa kami lacak juga dia ke mananya. Saat ini orang tua Fredy sudah ditangkap, kemungkinan keluarganya juga akan kami proses TPPU," ujar Mukti.

Selain memburu Fredy Pratama, penyidik Bareskrim Polri juga memburu aset-aset Fredy Pratama untuk disita dan dirampas untuk negara dalam rangka pemiskinan para bandar narkoba agar tidak kembali edarkan narkoba dengan kekayaan yang dimilikinya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement