Jumat 06 Oct 2023 21:27 WIB

Bulan Depan, Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor Kembali Diberlakukan

Mulai November 2023, tilang uji emisi kendaraan bermotor kembali diberlakukan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah kendaraan mengantre untuk melakukan uji emisi di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta. Mulai November 2023, tilang uji emisi kendaraan bermotor kembali diberlakukan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan mengantre untuk melakukan uji emisi di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta. Mulai November 2023, tilang uji emisi kendaraan bermotor kembali diberlakukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan bakal kembali memberlakukan tilang uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta sebagai upaya menekan polusi udara. Pemberlakuan aturan itu akan dilakukan mulai November 2023 mendatang. 

"Rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," kata Juru Bicara Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers update penanganan masalah polusi udara di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10/2023). 

Baca Juga

Ani menjelaskan bahwa itu memang merupakan kebijakan anyar. Dia menyebut telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, Polda Metro Jaya, dalam menerapkan kebijakan yang sempat diterapkan sekaligus dibatalkan pada September 2023 lalu itu. 

"Kita sudah komunikasikan dengan Dirlantas tilang ini, sudah disepakati dilaksanakan awal November," ujar dia. 

Mengenai alasan kembali diberlakukan kebijakan tersebut, Ani menjelaskan bahwa penerapan tilang uji emisi kendaraan bermotor agar masyarakat lebih peduli dan berpartisipasi dalam upaya menekan pencemaran udara. Pasalnya, diketahui sektor transportasi merupakan salah satu kontributor terbesar polusi udara. 

"Kemarin sempat dihentikan karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin kepada masyarakat untuk ikuti uji emisi. Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan," jelas dia. 

Sebelumnya diketahui, Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Jumat (25/8/2023). Uji coba itu dilakukan sebagai salah satu kegiatan dalam upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta. 

Uji coba yang bersifat sosialisasi itu berlangsung hingga 31 Agustus 2023. Terhitung per 1 September 2023 diterapkan tilang berbayar bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. 

Namun, baru berjalan selama 10 hari, pihak kepolisian yang mengatur secara teknis penilangannya mengakhiri kebijakan tersebut. Penindakan dengan tilang dilakukan terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi. 

Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk melakukan servis kendaraan jika gas buang kendaraannya melebihi ambang batas yang disyaratkan. 

"Waktu uji coba tanggal 1 September belum ada satgas, ternyata penilangan tidak efektif. Maka, setelah ada satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis," kata Nurcholis di Polda Metro Jaya, Senin (11/9/2023).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement