Senin 09 Oct 2023 12:04 WIB

Partai Gerindra Instruksikan Kader Buat Posko Pemenangan Prabowo

Pendaftaran bacapres dan bacawapres dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menginstruksikan seluruh pengurus dan kader partai untuk mendirikan posko juang dan pemenangan bakal calon presiden Prabowo Subianto.

"Saya mengeluarkan instruksi harian kepada seluruh kader partai Gerindra, di manapun berada dan simpatisan Prabowo Subianto agar membuat Posko Juang Prabowo Presiden," katanya pada kegiatan Rakorcab DPC Gerindra Tangerang Selatan, Banten, Ahad (8/10/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, Posko Juang ini nantinya dapat dipergunakan sebagai sarana perjuangan untuk mengawal kemenangan Prabowo pada Pemilihan Presiden 2024.

"Pendukung Pak Prabowo bukan hanya dari Partai Gerindra, tapi dari berbagai kalangan yang mungkin belum berpartai," katanya menegaskan.

Wakil ketua DPR RI itu mengatakan posko juang pemenangan Prabowo presiden agar dapat didirikan di setiap kelurahan dan desa di seluruh Indonesia.

"Posko Juang Prabowo Presiden di setiap desa dan kelurahan untuk menghadapi pascapendaftaran pilpres yang akan datang," katanya.

Dia berharap posko itu dipergunakan untuk mengonsolidasikan, mengkomunikasikan pemenangan Prabowo presiden di setiap desa di setiap kelurahan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement