Senin 09 Oct 2023 20:53 WIB

Siram Pelajar Lain Pakai Air Keras, MY: Saya Beli Rp 25 Ribu Buat Jaga-Jaga

Area kulit wajah DH mengalami luka siraman air keras sebesar 80 persen.

Ilustrasi tawuran.
Ilustrasi tawuran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- MY (18) pelajar yang melakukan penyiraman air keras terhadap korban DH (18) pada 27 September mengaku membeli bahan kimia itu dari kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, memakai uang jajan sebesar Rp 25 ribu.

"Saya beli Rp 25 ribu, Pak. Bilangnya untuk merontokkan karat di besi, padahal saya pakai buat jaga-jaga di jalan kalau bertemu pelajar-pelajar usil," kata MY kepada Perwira Unit I Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading Dicky Ardiansyah yang menanyakan di Markas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin.

Baca Juga

MY mengatakan air keras jenis hidrogen klorida (HCL) itu dipersiapkan pada hari waktu hari libur (Ahad malam) dan disimpan di kawasan Bendungan Pintu Air, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Pada hari kejadian, air keras itu diambil oleh teman-temannya, yakni MYS (18), DF (17), dan MSH (17), setelah MY terlibat baku pukul dengan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) lain yang berkendara di sekitar Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Namun MY baru bisa menyiramkan air keras tersebut ke arah wajah salah satu anggota lawannya berinisial DH (18) ketika kedua kelompok bertemu kembali di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading Barat.

Akibatnya, area kulit wajah DH mengalami luka siraman air keras sebesar 80 persen, hingga harus melakukan tiga kali tahapan operasi untuk pemulihan oleh pihak dokter Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading Iptu Fauzan Yonnadi mengatakan DH sudah melalui satu tahapan operasi dari tiga yang direncanakan saat rawat inap. Kini, proses pemulihan korban dilakukan pihak dokter rumah sakit dengan rawat jalan.

"Korban sudah melaksanakan rawat jalan, kemudian akan dilakukan operasi kedua dan ketiga. Menurut keterangan dari dokter, dapat kami jelaskan bahwa area wajah hampir 80 persen mengalami luka siraman air keras, dari area sekitar mata maupun sekitar mulut," kata Fauzan.

Adapun dua pelaku penyiraman air keras yang berusia di atas 17 tahun dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah lima tahun penjara.

Terkhusus anak berhadapan hukum yang berusia di bawah 17 tahun, polisi tetap melakukan penindakan hukum yang mengedepankan pembinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement