REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sudah menerbitkan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Khususnya mengenai regulasi spin off bagi unit syariah asuransi yakni POJK Nomor 11 Tahun 2023.
Sejak regulasi tersebut terbit, OJK mengungkapkan belum mendapatkan pengajuan spin off. "Sampai dengan saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan spin off berdasarkan UU P2SK dan POJK Nomor 11 Tahun 2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Selasa (10/10/2023).
Dia menjelaskan, pada September 2021, OJK memberikan izin kepada Asuransi Allianz Syariah. Namun, hal tersebut belum berdasarkan UU P2SK dan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tersebut.
Sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2023, Ogi menegaskan, perusahaan yang memiliki unit usaha syariah harus menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) selambat-lambatnya pada Desember 2023. Setelah penyampaian RKPUS dilakukan tahapan selanjutnya.
"Lalu akan diketahui mana UUS yang akan spin off menjadi perusahaan full syariah dan mana yang tidak melanjutkan bisnis syariahnya, dan melakukan pengalihan portofolio unit syariahnya kepada perusahaan asuransi syariah yang ada," kata Ogi menjelaskan.