REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sudah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) pada 12 Juli 2023. Regulasi tersebut memuat pengaturan UUS mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, dan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional (BUK).
Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk Taswin Zakaria mengungkapkan, pihaknya sudah mempersiapkan pemisahan UUS sejak setahun yang lalu. Namun, Maybank masih belum melakukan spin off dalam waktu dekat. Berdasarkan laporan keuangan pada kuartal I 2023, aset UUS Maybank Indonesia pada kuartal I 2023 tercatat senilai Rp 39,6 triliun.
Taswin mengakui sebetulnya sudah melakukan persiapan sejak tahun lalu untuk mengantisipasi undang-undang yang berlaku saat itu. Tanpa mengambil kesimpulan apa-apa, lanjut dia, Maybank Indonesia sudah melakukan persiapan kalau-kalau tidak ada perubahan aturan terkait spin off. Sekarang karena sudah berubah dengan berpedoman aset, Maybank Indonesia pada waktunya sesuai dengan perkembangan aset, kelak akan spin off UUS.
"Kalau sekarang melihat perkembangan pertumbuhan aset, sepertinya kita masih bicara dua atau tiga tahun baru mungkin sudah mendekati ke batas aturan 50 persen atau aset Rp 50 triliun," ujar Taswin saat ditemui di Jakarta, Senin (25/9/2303).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, aturan spin off UUS dimaksudkan agar ada bank syariah yang memiliki skala yang sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI). Ini karena spin off dimaksudkan untuk mengakselerasi pengembangan perbankan syariah ke depan.
"Setelah kehadiran BSI, OJK tidak ingin BSI jadi dominan. Ini tidak sehat. Sehingga saya rencananya membentuk dua hingga tiga bank dengan skala yang sama. Kita dorong, kalau tidak bisa, ya kita paksa. Di UU ada," ujar Dian Ediana Rae saat ditemui di BPR Syariah Summit 2023 di Yogyakarta, Jumat (4/8/2023).
Dian menjelaskan, dalam aturan di POJK tersebut tidak ditetapkan jangka waktu spin off melainkan ditetapkan parameter kapan UUS harus spin off. Ketentuannya, apabila UUS telah memiliki 50 persen dari total aset induknya dan/atau Rp 50 triliun total aset yang dicapai, mereka bisa mengajukan untuk spin off dalam jangka waktu paling lambat dua tahun ke depan.
Menurut Dian, OJK masih mengkaji UUS mana saja yang dapat melakukan spin off dalam waktu dekat. Saat ini, UUS Bank CIMB Niaga merupakan yang masuk kriteria untuk spin off dengan total asetnya yang sudah melebihi Rp 50 triliun yakni Rp 66,14 triliun per Juni 2023.
Maybank Indonesia juga memiliki UUS yang berukuran jumbo dengan total aset Rp 43,29 triliun. Dengan asumsi dua hingga tiga tahun ke depan total asetnya bertambah Rp 7 triliun, maka bank ini pun masuk kriteria untuk berubah menjadi Bank Umum Syariah (BUS).