Rabu 11 Oct 2023 11:58 WIB

Kapolda Metro Jaya Benarkan Penyidik Kembali Panggil Kombes Irwan Anwar Hari Ini

Kombes Irwan membantah menjadi perantara pemberi uang kasus dugaan pemerasan SYL.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menginstruksikan jajarannya untuk segera memusnahkan barang bukti atau barbuk kasus narkoba untuk mengantisipasi penyalahgunaan, Selasa(27/6).
Foto: Republika/Ali Mansur
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menginstruksikan jajarannya untuk segera memusnahkan barang bukti atau barbuk kasus narkoba untuk mengantisipasi penyalahgunaan, Selasa(27/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membenarkan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Rabu (11/10/2023). Pemanggilan terkait dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

"Kalau tidak salah hari ini panggilannya untuk hadir," ujar Irjen Karyoto kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga

Sebenarnya, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kombes Irwan sudah pernah dilakukan sebelumnya. Namun Karyoto sendiri belum dapat memastikan apakah Irwan bakal hadir atau tidak pada pemanggilan hari ini.

Dia juga tidak menyebut secara detail siapa yang melaporkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Datang atau tidak sama-sama kita lihat," ujar Karyoto.

Sementara, itu Kombes Irwan Anwar membantah telah menjadi perantara pemberi uang kasus dugaan pemerasan mantan mentan SYL oleh Firli Bahuri selaku pimpinan KPK. Namun, Karyoto mengaku pernah bertemu dengan pimpinan KPK, Firli Bahuri pada Febuari 2021 lalu.

Ketika itu dia diminta menemani SYL untuk menemui pimpinan lembaga antirasuah tersebut. "Menemani SYL menemui Pak Firli dalam rangka membangun kerja sama tindak pidana korupsi atau pendampingan dalam hal pencegahan korupsi, di Jakarta," tutur Karyoto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement