REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan pihaknya bakal menuntaskan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Namun, dia masih belum menyebutkan identitas dari pimpinan KPK yang melakukan tindak pidana pemerasan.
"Kalau perkara sudah masuk, ya akan kita selesaikan," tegas Irjen saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Namun demikian, Karyoto mengaku hanya memonitor saja dalam proses penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah. Dia menyebut saat ini belum ada laporan terbaru terkait perkembangan kasus tindak pidana pemerasan tersebut.
"Saya sifatnya hanya memonitor, ada hal-hal yang sifatnya ini. Penyidikan itu sudah semacam sistem, laporan masuk, ya diproses, diselidiki, cari alat buktinya, diklarifikasi," ujar Karyoto.
Kemudian perkembangan kasus ini, Karyoto, meminta awak media untuk menanyakan kasus tersebut langsung ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Salah satunya terkait dengan pemanggilan Kapolres Kota Besar Semarang, Kombes Irwan Anwar.
"Nanti kalau rekan-rekan wartawan tanya ke Direktur Reserse Kriminal Khusus pasti akan dijawab apa yang sudah dia lakukan dalam hal penyelidik dan penyidikan," ujar Karyoto.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementan tahun 2021 ke penyidikan. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," tegas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.