Rabu 11 Oct 2023 20:12 WIB

KPK Tahan Sekjen Kementan Kasdi, SYL tak Hadir Meski Jadi Tersangka

Kasdi sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementan

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (tengah)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono. Penahanan ini dilakukan usai dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasuah di Kementan.

"Menahan tersangka KS (Kasdi Subagyono) untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga

Johanis mengatakan, Kasdi bakal ditahan hingga 30 Oktober 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidian. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Selain Kasdi, KPK juga resmi menetapkan Menteri Pertanian periode 2019-2024 Syahrul Yasin Limpo serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta sebagai tersangka. Namun, hingga kini, KPK belum menahan keduanya. Sebab, mereka tidak hadir dalam pemanggilan tim penyidik hari ini.

“SYL dan MH mengonfirmasi tidak bisa hadir untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera memenuhi tim penyidik KPK,” ujar Johanis.

Atas perbuatannya, Kasdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun Kasdi sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementan. Dia merasa nyaman selama pemeriksaan kurang lebih 11 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement