Rabu 11 Oct 2023 19:24 WIB

SYL Resmi Tersangka Ajukan Praperadilan, KPK Siap Melawan di Pengadilan

KPK memiliki alat bukti yang cukup dalam penanganan kasus di Kementan

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Foto: Republika/ Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormati gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, lembaga antirasuah ini berharap agar gugatan itu tak jadi modus SYL untuk menghindari proses penyidikan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga

"Kami juga berharap kalau praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari proses penyidikan yang KPK lakukan, karena sekali lagi kami masih menghargai apa yg disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Ali mengatakan, setiap tersangka kasus korupsi memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Dia menyebut, KPK pun siap menghadapi gugatan itu. Sebab, KPK memiliki alat bukti yang cukup dan penanganan kasus di Kementan sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yang diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara. Oleh karena itu, kami sangat yakin prosedur-prosedur dalam penaganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme, baik dengan hukum acara pidana UU KPK maupum SOP KPK itu sendiri," jelas Ali.

"Tapi sekali lagi, tentu kami tak bisa batasi terkait hal itu. Silakan diuji proses praperadilan, KPK hadir dan siap hadapi," sambung dia menegaskan.

Diketahui, SYl mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan ini terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sah atau tidaknya penetapan tersangka.Pemohon Syahrul Yasin Limpo," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Gugatan itu diajukan pada Selasa (10/10/2023). Djuyamto mengatakan, pihak tergugat dalam permohonan tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

PN Jaksel menunjuk Alimin Ribut Sujono sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut. "Sidang pertama Senin, 30 Oktober 2023," ujar Djuyamto.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan kasus korupsi di Kementan naik ketahap penyidikan pada 29 September 2023. Sejumlah pihak pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi KPK belum menyebutkan identitas para pihak itu.

Namun, beredar kabar bahwa Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta diduga terlibat dugaan korupsi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menyebut, terdapat tiga klaster korupsi yang ditangani tim penyidik. Antara lain, yakni pemeresan dalam jabatan, dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement