Kamis 12 Oct 2023 17:35 WIB

Jelang Putusan Batas Usia, Ketum Parpol Pendukung Prabowo Rapat Besok

Ketum parpol pendukung Prabowo akan gelar rapat pada Jumat jelang putusan batas usia.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Ketum parpol pendukung Prabowo akan gelar rapat pada Jumat jelang putusan batas usia.
Foto: Republika/Febryan A
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Ketum parpol pendukung Prabowo akan gelar rapat pada Jumat jelang putusan batas usia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) menyampaikan, semua ketua umum partai politik pendukung Prabowo Subianto akan rapat besok, Jumat (13/10/2023). Rapat ini berlangsung jelang Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan batas usia minimum capres-cawapres. 

Yusril mengetahui rencana rapat tersebut karena dirinya turut diundang. Dia menyebut semua ketua umum partai politik (ketum parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) rapat di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat pukul 18.30 WIB. 

Baca Juga

Yusril mengaku belum tahu pasti apa topik pembahasan dalam rapat itu. Entah soal cawapres pendamping Prabowo atau ihwal lain. Dia hanya diinformasikan bahwa rapat terkait langkah strategis menghadapi Pilpres 2024. 

"(Membahas) situasi politik terkini dan langkah strategis ke depan," kata Yusril membacakan undangan yang diterimanya ketika bertemu awak media di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023). 

Sebagai catatan, KIM terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PBB, Partai Gelora, dan Partai Garuda. Koalisi ini mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Pilpres 2024. 

Namun, hingga kini mereka belum memutuskan sosok cawapres. Prabowo sendiri mengakui bahwa KIM baru akan menentukan sosok cawapres usai MK membacakan putusan. 

Sebagai gambaran, MK akan memutuskan permohonan uji materi terkait syarat batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023), tepat tiga hari jelang pendaftaran capres-cawapres dibuka. Penggugat dalam petitumnya meminta agar batas usia minimum diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Penggugat lainnya meminta bunyi pasal batas usia minimum diubah menjadi: "40 tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan". Apabila MK mengabulkan permohonan tersebut, maka putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming bisa memenuhi syarat sebagai cawapres. Gibran kini berusia 36 tahun dan menjabat sebagai wali kota Solo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement