Kamis 12 Oct 2023 18:58 WIB

Rumor TikTok Shop Buka Lagi, Kemendag: Belum Ajukan Izin E-Commerce

TikTok sebelumnya berjanji untuk menyesuaikan TikTok Shop dengan regulasi.

Rep: Novita Intan / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pemerintah buka suara terkait beredar TikTok akan siap kembali hadir di Indonesia pada 10 November. Hal ini menyusul ditutupnya layanan e-commerce TikTok yakni TikTok Shop.
Foto: AP Photo/Tatan Syuflana
Pemerintah buka suara terkait beredar TikTok akan siap kembali hadir di Indonesia pada 10 November. Hal ini menyusul ditutupnya layanan e-commerce TikTok yakni TikTok Shop.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah buka suara terkait beredar TikTok akan siap kembali hadir di Indonesia pada 10 November. Hal ini menyusul ditutupnya layanan e-commerce TikTok yakni TikTok Shop pada 4 Oktober 2023.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto mengatakan saat ini manajemen TikTok Indonesia belum mengajukan izin penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai e-commerce.

“TikTok dari sisi bisnis sesuai dengan social commerce, perizinan e-commerce belum menerima. Kita tunggu sampai sejauh mana TikTok akan mengajukan e-commerce,” ujarnya saat Media Briefing ‘Melindungi UMKM dari Serbuan Produk Impor’, Kamis (12/10/2023).

Saat ini TikTok Indonesia sudah menyesuaikan model bisnis, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 bahwa platform tersebut merupakan social commerce, sehingga harus menutup TikTok Shop. Aturan teranyar tersebut salah satunya mengatur pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce, hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran dan promosi barang dan atau jasa.

Sebelumnya, TikTok Shop Indonesia resmi menghapus fitur Keranjang Kuning. Adanya fitur tersebut, pedagang dapat menyematkan untuk mempermudah audiens melihat produk dan melakukan pembayaran.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis Tiktok dalam laman resminya, Selasa (3/10/2023).

TikTok Indonesia menegaskan tetap bekerja sama dengan regulator untuk memastikan TikTok Shop Indonesia memenuhi peraturan yang berlaku. Adapun prioritas TikTok yakni tetap mematuhi undang-undang dan peraturan setempat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement