Jumat 13 Oct 2023 19:38 WIB

10 Anak Korban Pencabulan di Bogor Diiming-imingi Uang Rp 5.000

10 korban tersebut ada yang mengalami dugaan pelecehan lebih dari satu kali.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Seorang marbot berinisial MS (58 tahun) di Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor tega mencabuli 10 anak perempuan di wilayah tersebut. Pria paruh baya ini juga mengiming-imingi korban uang Rp 5.000 untuk membungkam korban.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, korban MS berusia sekitar 3 hingga 12 tahun. Pelaku melancarkan modusnya dengan memanggil para korban yang bermain di area sekitar mushala tempatnya menjadi marbot.

Baca Juga

“(Korban) diajak, diiming-imingi, ada yang diberi makan. Kemudian ada beberapa korban diberi uang Rp 5.000 supaya tidak menceritakan dan mau untuk mendapatkan perlakuan (cabulnya),” kata Rizka, Jumat (13/10/2023).

Rizka menjelaskan, pelaku memanggil korban dan membawanya masuk ke sebuah ruangan tertutup seperti di dekat mushala dan mencabuli para korban. Pria paruh baya yang sudah beristri ini melakukan aksi bejat tersebut karena dorongan nafsu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diantara 10 korban tersebut ada yang mengalami dugaan pelecehan itu lebih dari satu kali,” tegasnya.

Sebelumnya, diberitakan MS ditangkap Polresta Bogor Kota karena diduga mencabuli anak-anak di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Pelaku sehari-hari dikenal sebagai marbot masjid.

Pria tersebut mencabuli anak dengan korban mencapai 10 orang anak perempuan. Terhadap pelaku, polisi menerapkan Pasal 76D atau 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement