Jumat 13 Oct 2023 21:14 WIB

Enggak Sembarangan, Ini Pandangan OJK tentang Tugas Dewan Pengawas Syariah

DPS punya peran strategis memastikan penerapan syariah dan inovasi produk.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara dalam Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah 2023 di Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara dalam Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah 2023 di Jakarta, Jumat (13/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran strategis. Khususnya dalam pengembangan industri keuangan syariah yang saat ini perlu terus dimaksimalkan di Indonesia.

"DPS memiliki peran strategis terutama dalam memastikan bahwa praktik-praktik yang dijalankan oleh industri telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam acara Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, berdasarkan UU P2SK, DPS memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) syariah sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu DPS juga berperan untuk memberikan masukan dan saran kepada direksi terutama dalam pengembangan produk dan layanan keuangan syariah yang adaptif dengan kebutuhan masyarakat dan tetap sesuai memenuhi ketentuan-ketentuan syariah yang ada.

"Oleh karenanya, kami memandang penting kegiatan Ijtima Sanawi yang dilakukan setiap tahunnya, selain menjadi wadah silaturahim juga kegiatan ini dapat menjadi ajang refreshment dan konsolidasi bersama para DPS di seluruh Indonesia," ucap Mirza.

Selain itu, Mirza menyebut dalam kegiatan Ijtima Sanawi tahun ini, OJK memandang penting peran DPS sebagai duta literasi keuangan syariah yang memiliki peranan di lembaga keuangan syariah. Khususnya untuk bersama-sama meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Terlebih, dengan pertumbuhan keuangan syariah saat ini, Mirza menyebut masih terdapat tantangan yang harus dihadapi. Terutama berkaitan dengan masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah.

Berdasarkan hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan 2022, Mirza mengatakan indeks literasi syariah tercatat sebesar 9,14 persen. Sementara untuk indeks literasi dan 12,12 persen untuk indeks inklusi keuangan syariah.

Mirza menilai, dengan kondisi tersebut maka diperlukan untuk akselerasi tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah dengan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak. "Hal ini perlu dilakukan guna mencapai target literasi ekonomi dan keuangan syariah yang telah Wakil Presiden sampaikan dalam Musyawarah Nasional Masyarakat Ekonomi Syariah (Munas MES) ke-VI awal bulan ini yang sebesar 50 persen," jelas Mirza.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement