Sabtu 14 Oct 2023 13:44 WIB

KPK tak 'Adu Cepat' dengan Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Eks Mentan

Wakil Ketua KPK mendukung Polda mengusut laporan pemerasan Firli terhadap SYL.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendengarkan pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam WIB.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendengarkan pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menepis tudingan, pihaknya 'adu cepat' dengan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus yang melibatkan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). Menurut dia, setiap aparat penegak hukum melakukan tugas masing-masing secara independen.

KPK mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan telah menahan SYL bersama dua anak buahnya terkait kasus itu. Sedangkan Polda Metro Jaya sedang melakukan penyidikan soal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri terhadap SYL.

Baca Juga

"Tidak ada perlombaan di sini. Masing-masing sudah menjalankan pekerjaannya secara independen," kata Alex seperti dikutip dari kanal YouTube KPK RI di Jakarta, Sabtu (14/10/2023).

Alex mengatakan, pihaknya bahkan mendukung kepolisian untuk mengusut kasus pemerasan itu. "Misalnya nanti Polda membutuhkan keterangan dari para tersangka yang ditangkap KPK, tentu kami akan memfasilitasi. Tidak ada hambatan sama sekali dari penyidik polda untuk meminta keterangan dari para tersangka yang kami tahan di KPK."

KPK menangkap SYL di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) malam WIB. Ketika sampai di Gedung Merah Putih KPK, terlihat tangan SYL diborgol dan dikawal aparat. Dia pun langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.

Selanjutnya, KPK menahan SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta pada Jumat (13/10/2023) malam WIB. Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sudah lebih dahulu ditahan KPK. Adapun Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan.

Saat ini, penyidik Polda baru melayangkan surat panggilan terhadap ajudan Firli dan seorang pegawai KPK. "Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan. Nanti kita lihat," kata Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement