Ahad 15 Oct 2023 15:12 WIB

Begini Penjelasan Komisi Fatwa MUI Soal Maraknya Seruan Boikot Produk Israel 

Boikot produk Israel merupakan jihad ekonomi lawan zionis

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Unjuk rasa anti-Israel. Boikot produk Israel merupakan jihad ekonomi lawan zionis
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Unjuk rasa anti-Israel. Boikot produk Israel merupakan jihad ekonomi lawan zionis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Belakangan kembali marak seruan untuk memboikot produk-produk Israel atau perusahaan berafilisasi ke negara zionis tersebut. 

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda menjelaskan, secara bahasa, boikot adalah bersekongkol menolak untuk bekerja sama, menolak berurusan dagang, menolak berbicara, menolak ikut serta, dan lain sebagainya. Sedangkan pemboikotan adalah proses, cara atau perbuatan memboikot. 

Baca Juga

Kiai Huda mengatakan, secara hukum memboikot itu sah dan dibolehkan, selama belum ada perjanjian kerja sama. Karena membeli sebuah produk adalah hak dan bukan kewajiban.  "Maka sebagai konsumen, kita berhak menentukan pilihan, apakah membeli atau tidak," kata Kiai Huda kepada Republika.co.id, Ahad (15/10/2023). 

Kiai Huda mengatakan, jika dikaitkan dengan penyerangan Israel terhadap Palestina, maka seruan pemboikotan terhadap produk-produk Israel dapat dijadikan sebagai upaya perlawanan terhadap kekuatan zionis Internasional yang cengkraman kukunya telah menguasai dunia Islam. 

Kiai Huda menegaskan, dalam peperangan, upaya untuk menyerang tidak hanya dengan tembakan rudal dan senapan, tetapi dengan semua sisi, di antaranya perang narasi di media digital dan perang ekonomi. 

Pada hakikatnya, ketika produk suatu negara berhasil menguasai pasar suatu negara lain, maka secara ekonomi, ini adalah serangan ekonomi yang berhasil.  

"Untuk itu, upaya untuk menahan serangan itu dengan memboikot atau menahan import dari negara tertentu, apalagi negara tersebut sedang memusuhi salah satu negara Islam," ujar Kiai Huda. 

Di tempat lain, Ketua Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Imam Addaruqutni menyampaikan bahwa seruan boikot produk yang terafiliasi dengan Israel lebih tepat untuk pemerintah atau negara. 

Imam juga menjelaskan hukum boikot produk yang berhubungan dengan Israel sah-sah saja dalam rangka kontra terhadap kebijakan-kebijakan negara yang diboikot. 

Terkait boikot produk yang berhubungan dengan Israel dalam pandangan Islam, menurut Imam, tergantung kepada pandangan teologisnya. 

Baca juga: Ini Rahasia Mengapa Huruf Alif dalam Alquran Bentuknya Tegak Lurus

Kalau pandangan teologisnya pemboikotan dilakukan dalam rangka kontra terhadap kebijakan-kebijakan negara yang diboikot itu tidak masalah, karena itu hubungan dengan kebijakan supaya negara yang diboikot melakukan perubahan dalam haluan politik. 

Imam mengatakan, tapi kalau boikot dilakukan secara membabi buta dan tanpa mempertimbangkan teologisnya serta politiknya, itu tidak diperbolehkan. 

Karena bisnis berhubungan dengan kehidupan orang-orang yang tidak berurusan dengan perang. Rakyat bertani dan berdagang untuk hidup.  

"Jadi tidak boleh menghentikan ekonomi orang lain semata-mata karena kebencian," ujar Imam yang juga anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement