REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku kecewa atas putusan ditolaknya permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Penolakan MK itu membuat Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) tak bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Baca Juga
"Tentu kita kecewa ya, semua yang di bawah 40 tahun enggak bisa maju nih, jadi enggak tersedia pilihan yang muda," kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (Wasekjen DPP) PSI Mikhail Gorbachev Dom usai menghadiri agenda putusan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).