Senin 16 Oct 2023 13:49 WIB

PSI Kecewa atas Putusan MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Penolakan MK itu membuat Gibran Rakabuming Raka tak bisa maju jadi cawapres.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) Francine Widjojo (kiri) dan Wasekjen PSI Mikhail Gorbachev Dom (kanan) di Gedung MK, Senin (16/10/2023).
Foto: Republika/ Eva Rianti
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) Francine Widjojo (kiri) dan Wasekjen PSI Mikhail Gorbachev Dom (kanan) di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku kecewa atas putusan ditolaknya permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Penolakan MK itu membuat Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) tak bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

 

Baca Juga

"Tentu kita kecewa ya, semua yang di bawah 40 tahun enggak bisa maju nih, jadi enggak tersedia pilihan yang muda," kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (Wasekjen DPP) PSI Mikhail Gorbachev Dom usai menghadiri agenda putusan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).