REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan masih ada peluang untuk mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden usai gugatan batas usia ini ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut Charles, peluang ada pada DPR sebagai pembuat Undang-Undang dan Presiden dengan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu). Tapi Charles meyakini baik DPR maupun Presiden tidak akan berani melakukan hal itu karena akan ada penolakan masif dari masyarakat.
"Kalau memang itu dilakukan, DPR mengubah Undang Undang, atau Presiden mengeluarkan Perpu. Menurut saya akan terjadi penolakan besar dari publik," kata Charles, kepada Republika.co.id, Senin (16/10/2023).
DPR menurut Charles tidak akan berani mengambil langkah ini karena sudah memasuki tahun politik. Bila DPR berani mengubah Undang Undang, akan sangat kelihatan sebagai syahwat politik untuk mengakomodir kepentingan dinasti Presiden Joko Widodo.