Senin 16 Oct 2023 13:58 WIB

Syarat Usia Capres Masih Bisa Diubah di Luar MK, Ini Penjelasan Pusako

Presiden dan DPR dinilai tidak akan berani mengeluarkan Perppu.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan masih ada peluang untuk mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden usai gugatan batas usia ini ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurut Charles, peluang ada pada DPR sebagai pembuat Undang-Undang dan Presiden dengan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu). Tapi Charles meyakini baik DPR maupun Presiden tidak akan berani melakukan hal itu karena akan ada penolakan masif dari masyarakat.

Baca Juga

"Kalau memang itu dilakukan, DPR mengubah Undang Undang, atau Presiden mengeluarkan Perpu. Menurut saya akan terjadi penolakan besar dari publik," kata Charles, kepada Republika.co.id, Senin (16/10/2023).

DPR menurut Charles tidak akan berani mengambil langkah ini karena sudah memasuki tahun politik. Bila DPR berani mengubah Undang Undang, akan sangat kelihatan sebagai syahwat politik untuk mengakomodir kepentingan dinasti Presiden Joko Widodo.