Senin 16 Oct 2023 13:58 WIB

Syarat Usia Capres Masih Bisa Diubah di Luar MK, Ini Penjelasan Pusako

Presiden dan DPR dinilai tidak akan berani mengeluarkan Perppu.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan masih ada peluang untuk mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden usai gugatan batas usia ini ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurut Charles, peluang ada pada DPR sebagai pembuat Undang-Undang dan Presiden dengan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu). Tapi Charles meyakini baik DPR maupun Presiden tidak akan berani melakukan hal itu karena akan ada penolakan masif dari masyarakat.

Baca Juga

"Kalau memang itu dilakukan, DPR mengubah Undang Undang, atau Presiden mengeluarkan Perpu. Menurut saya akan terjadi penolakan besar dari publik," kata Charles, kepada Republika.co.id, Senin (16/10/2023).

DPR menurut Charles tidak akan berani mengambil langkah ini karena sudah memasuki tahun politik. Bila DPR berani mengubah Undang Undang, akan sangat kelihatan sebagai syahwat politik untuk mengakomodir kepentingan dinasti Presiden Joko Widodo.

Karena mengubah aturan batas usia capres cawapres diyakini publik untuk memudahkan langkah putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming ikut Pilpres 2024. "DPR gak akan berani ambil langkah ini. Kecuali memaksakan keinginan politik jadikan Gibran cawapres," ujar Charles.

Sebelumnya diberitakan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini diterima MK pada 9 Maret 2023.

Pasal yang digugat dalam perkara ini mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. PSI ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (16/10/2023).

MK menegaskan permohonan yang diajukan PSI tidak punya alasan untuk dikabulkan. Sehingga tak ada satu pun poin gugatan PSI yang dikabulkan MK. "Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Anwar yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan pertimbangannya, MK memandang syarat batas usia Capres/Cawapres bukan menjadi kewenangan MK. MK menilai hal tersebut menjadi kewenangan Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. "Sepenuhnya ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya," ujar hakim MK Saldi Isra.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement