Senin 16 Oct 2023 13:49 WIB

PSI Kecewa atas Putusan MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Penolakan MK itu membuat Gibran Rakabuming Raka tak bisa maju jadi cawapres.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) Francine Widjojo (kiri) dan Wasekjen PSI Mikhail Gorbachev Dom (kanan) di Gedung MK, Senin (16/10/2023).
Foto: Republika/ Eva Rianti
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) Francine Widjojo (kiri) dan Wasekjen PSI Mikhail Gorbachev Dom (kanan) di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku kecewa atas putusan ditolaknya permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Penolakan MK itu membuat Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) tak bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

 

Baca Juga

"Tentu kita kecewa ya, semua yang di bawah 40 tahun enggak bisa maju nih, jadi enggak tersedia pilihan yang muda," kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (Wasekjen DPP) PSI Mikhail Gorbachev Dom usai menghadiri agenda putusan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

 

Mikhail menilai, putusan MK menunjukkan tidak diberinya peluang bagi para pemuda untuk bisa turut maju dalam kontestasi politik di ranah pimpinan tertinggi negara. Alhasil, peluang anak muda menjadi presiden dan wakil presiden tertutup.

 

"Saya pikir anak-anak muda harus membuktikan, tadi terlihat sekali dari hasil bahwa anak-anak muda belum dianggap mature (dewasa). Anak-anak muda belum dianggap misalnya untuk mampu pemimpin-pemimpin nasional," ujar Mikhail.

Menurut dia, PSI terus memperjuangkan anak-anak muda untuk bisa menjadi pemimpin, baik di tingkat kepala daerah maupun kepala negara. Mikhail pun menilai, putusan MK juga menunjukkan terjadinya kemunduran.

 

"Dan ini kemunduran juga ya bahwa sebenarnya sudah diputus melalui Undang-Undang (usia) 35 tahun sudah pernah diputus oleh dua Undang-Undang sebelumnya, tapi tiba-tiba dinaikkan kembali menjadi 40 tahun, jadi ini kan suatu kemunduran jadi ini tidak diinginkan oleh PSI," jelas Mikhail.

 

Sebelumnya, MK memutuskan menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023) yang diajukan PSI. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu diterima MK pada 9 Maret 2023.

 

Pasal yang digugat dalam perkara ini mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. PSI ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

 

"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (16/10/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement