REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bakal calon presiden Ganjar Pranowo enggan memberikan tanggapan terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait batas usia capres dan calon wakil presiden.
Dalam kunjungan ke Kota Malang, Jawa Timur, Senin (16/10/2023), Ganjar enggan memberikan tanggapan saat media meminta tanggapan terkait keputusan MK yang menolak uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
"Hati-hati, hati-hati," kata Ganjar sembari tersenyum dan kemudian berjalan melewati puluhan awak media menuju kendaraan dan tidak memberikan tanggapan pada pertanyaan yang dilontarkan.
Ganjar kemudian memasuki kendaraan dan meninggalkan Universitas Negeri Malang untuk menuju ke Sekolah Luar Biasa (SLB) Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) yang berada di Jalan R. Tumenggung Suryo Nomor 39 Kota Malang.
Di lokasi tersebut, media kembali meminta tanggapan Ganjar terkait MK yang menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Namun Ganjar kembali tidak memberikan tanggapan.
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Jakarta, Senin, mengatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya terkait uji materi pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum (Pemilu).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Anwar mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.