Senin 16 Oct 2023 23:29 WIB

Komplotan Pencuri Ternak di Sukabumi Ditangkap​​

Tersangka diduga sudah mencuri ternak di sejumlah lokasi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
Foto: Dok Polres Sukabumi
Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polisi menangkap dua tersangka pencurian ternak domba, yang terjadi di wilayah Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini diduga sudah melakukan pencurian ternak di sejumlah lokasi lainnya di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Awalnya polisi menerima laporan kasus pencurian ternak domba pada Rabu (11/10/2023). Pencurian itu diduga terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Korban, warga Kecamatan Surade, mengaku kehilangan dua domba yang berada di dalam kandang tak jauh dari rumahnya.

Baca Juga

Polisi menyelidiki kasus pencurian ternak itu dan menangkap dua tersangka, berinisial I (54 tahun), warga Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, dan E (53), warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

“Kedua pelaku, I bersama E, berhasil diamankan dengan barang bukti domba hasil curian,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada wartawan di Markas Polres Sukabumi, Senin (16/10/2023).

Kapolres menjelaskan, modus operandinya tersangka E menyewa angkot dan bersama I mencari sasaran. Terkait kejadian pencurian di Kecamatan Surade, kata dia, tersangka I turun di salah satu gang dan mencuri dua domba dari dalam kandang. Tersangka disebut membobol kunci kandang, memutus tali pengikat domba, dan membawa kabur ternak itu.

Tersangka I disebut berjanji dengan E untuk bertemu kembali di kawasan Alun-Alun Jampang Kulon. Menurut Kapolres, domba curian diangkut menggunakan angkot ke rumah tersangka E. 

Kemudian tersangka I mendapat duit sekitar Rp 1 juta, dengan perincian Rp 400 ribu untuk biaya sewa angkot dan Rp 600 ribu uang bagi hasil. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP, di mana ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Selain menangkap kedua tersangka, Kapolres mengatakan, polisi bisa mengamankan barang bukti sebelas domba. Ternak itu diduga dicuri komplotan tersangka di enam lokasi, yang berada di wilayah Waluran, Jampang Kulon, Palangpang, dan Surade.

Saat merilis pengungkapan kasus pencurian ternak itu, Polres Sukabumi menyerahkan sejumlah domba kepada pemiliknya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement