Selasa 17 Oct 2023 14:28 WIB
Pakar Hukum Tata Negara: MK Telah Terjebak Arus Politik Menuju Pemilu 2024
Kepercayaan publik terhadap MK akan menurun seiring turunnya kualitas putusan.
Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Foto: Republika/Prayogi
Ketu Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Majelis Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Dalam Sidang tersebut MK juga mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani Wardana menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kabulkan gugatan mengenai uji materi undang-undang terkait batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurutnya dikabulkannya gugatan mengenai syarat usia capres-cawapres ini membuktikan bahwa MK telah terjebak pada arus politik menuju pemilu 2024.
Ia mengungkapkan empat catatan terkait putusan MK tersebut. "Pertama, bahwa otak atik syarat usia capres-cawapres jelas bukan ranahnya MK melainkan ranahnya pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan Presiden," kata Allan kepada Republika, Senin (16/10/2023).
Menurutnya yang berhak mengatur terkait syarat capres-cawapres termasuk soal usia adalah pembentuk UU. Tugas MK hanya menguji sebuah norma apakah bertentangan dengan UUD atau tidak (menguji konstitusionalitas norma).