REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah memasuki babak baru. Polda Jawa Barat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak Subang pada 2021 lalu.
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Yosep Hidayah suami korbanm M Ramdanu keponakan korban, Mimin istri kedua pelaku, Arighi dan Abi anak tiri Yosep sebagai tersangka. Yosep dan Danu ditahan sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan.
Dari lima tersangka, hanya Danu yang mengaku dan kini jadi justice collaborator.
Berikut fakta-fakta pembunuhan ibu anak di Subang
1. Ditemukan di Bagasi Alphard
Pada 18 Agustus 2021, warga Kabupaten Subang dikejutkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8). Identitas keduanya diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya, Amelia Mustika Ratu (23).
Meski sudah memanggil beberapa saksi dan penyelidikan terus berjalan, namun polisi masih belum bisa menangkap pelaku. Karena progres penanganan kasus itu macet, akhirnya Polda Jabar mengambil alih penyelidikan dan penyidikan dari Polres Subang.
2. Dua Tahun Lebih tak Terungkap
Kasus pembunuhan ini sudah lebih dari dua tahun tak terungkap meskipun telah diambil alih oleh Polda Jabar pada November 2021. Kasus setelah pemeriksaan insentif selama tiga bulan terakhir, misteri pembunuhan satu persatu mulai terkuak. Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Yosep Hidayah suami korban M Ramdanu keponakan korban, Mimin istri kedua pelaku, Arighi dan Abi anak tiri Yosep sebagai tersangka. Yosep dan Danu ditahan sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan.
3. Pengakuan Danu
Beberapa waktu lalu, pria berinisial MR alias Ramdanu alias Danu yang merupakan orang dekat YH datang ke Polda Jabar. Ia mengakui terlibat dalam pembunuhan, namun bukan eksekutor.
Danu mengaku pada penyidik bahwa ia diperintah Yosep (suami korban) untuk membawa golok dan mengantar ke TKP. Setibanya di sana, Danu diminta Yosep untuk menunggu di garasi.