Kamis 19 Oct 2023 21:25 WIB

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Akui Terima Rp 1,3 M Jadi Kurir Fredy Pratama

AKP Andri Gustami dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andri Saubani
Satuan Tugas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba amankan barang bukti jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama. (ilustrasi)
Foto: Surya Dinata/RepublikaTV
Satuan Tugas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba amankan barang bukti jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Hasil sidang kode etik kepolisian, Kamis (19/10/2023), menyatakan, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AG melanggar kode etik kepolisian dan mengakui telah menerima uang Rp 1,3 miliar hasil sebagai kurir jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

“AKP AG mengakui menerima Rp 1,3 miliar dari jaringan narkoba Fredy Pratama. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik di Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga

Sidang kode etik kepolisian berlangsung di ruang Bidpropam Polda Lampung sejak pukul 11.00 sampai pukul 17.00. Sidang yang dipimpin Kombes Pol Budiman Sulaksono berlangsung tertutup. Sidang ini mendengarkan pembacaan persangkaan kepada pelanggar dan juga memeriksa sembilan saksi. Lima orang saksi dari eks polri dan empat orang dari internal polri.

Hasil sidang kode etik, seperti disampaikan Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, perbuatan AKP AG adalah tindakan tercela dan merusak nama baik institusi polri. Kepada pelanggar, kata dia, ditempatkan di ruang khusus selama 30 hari ke depan.

Dalam pemeriksaan kode etik, Umi mengatakan pelanggar AKP AG telah mengakui secara sadar perbuatannya dalam jaringan narkoba pimpinan Fredy Pratama. Selain itu, pelanggar juga pernah melakukan tindakan indispliner kepolisian sebanyak dua kali.

Umi menyatakan dari hasil sidang tersebut, AKP AG melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan peraturan polri mendapat sanksi dipecat dari institusi polri atau PTDH. Adapun yang meringankan pelanggar, yakni AKP AG selama pemeriksaan berlaku koperatif.

“AKP AG selaku pelanggar menyatakan banding,” kata Umi Fadillah.

AKP Andri Gustami disebut sebagai tangan kanan Fredy Pratama, bos kartel narkoba jaringan internasional yang masih buron kepolisian, untuk meloloskan penyelundupan barang haram tersebut. AKP Andri Gustami termasuk dari 39 tersangka jaringan narkoba yang dikendalikan Fredy sebagai kurir spesial.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement