REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuntut seluruh harta kekayaan yang disita dari terdakwa Lian Silas, ayah kandung dari buron kasus narkoba internasional Fredy Pratama, dirampas untuk negara. JPU berpendapat ayah Fredy Pratama alias Miming itu terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan primer.
"Menuntut agar seluruh harta kekayaan terdakwa dirampas untuk negara,” kata Masuri dari Tim JPU Kejari Banjarmasin saat membacakan nota tuntutannya, Selasa (26/3/2024).
Perampasan harta kekayaan hasil bisnis narkotika itu dinilai sudah pantas dilakukan lantaran JPU berkeyakinan terdakwa dengan terang benderang terlibat pencucian uang dari hasil bisnis narkotika sang anak. Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelumnya, aliran dana melalui beberapa rekening diterima terdakwa dari kaki tangan Fredy yang kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset.
Selain tuntutan perampasan seluruh harta kekayaan, JPU juga menuntut agar terdakwa Lian Silas dihukum pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan pidana. Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak yang menanyakan kepada terdakwa apakah mengajukan nota pembelaan (pleidoi), Lian Silas melalui penasihat hukumnya Ernawati mengamininya.