Senin 23 Oct 2023 14:26 WIB

DLHK DIY Pastikan Proyek Jalan Imogiri-Dodogan Dilanjutkan 

Perlu dilakukan pengajuan perubahan PIPPIB karena proyek melewati hutan lindung.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Proyek jalan  (ilustrasi)
Foto: Antara/R Rekotomo
Proyek jalan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DI Yogyakarta (DLHK DIY) memastikan bahwa pembangunan ruas jalan Imogiri- Dodogan akan dilanjutkan kembali. Sebelumnya warga di kawasan Dlingo sempat protes karena menduga pembangunan jalan tersebut akan dihentikan.

Kepala Dinas LHK DIY Kuncoro Cahyo Aji menjelaskan, dalam pembangunan ruas jalan Imogiri- Dodogan, sepanjang 3,6 kilometer masuk ke dalam wilayah kawasan Blok Kaliurang RPH Dlingo dan sudah mulai dikerjakan sepanjang 250 meter. Namun, karena proses perizinan yang belum lengkap, pada 5 Oktober 2023 proyek tersebut dihentikan oleh Dinas PUPESDM DIY.

"Proyek pembangunan jalan ini tidak dihentikan, hanya saja diperlukan izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) oleh gubernur DIY karena luasannya di bawah 5 hektare," ujar Kuncoro Cahyo Aji pada Senin (23/10/23).

Ia menjelaskan, karena proyek tersebut melewati kawasan hutan lindung, harus ada proses izin mengenai persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) yang sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021. 

Selain itu, karena proyek ini melewati hutan lindung, sehingga perlu dilakukan pengajuan perubahan PIPPIB (Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru) oleh KLHK yang dalam hal ini melalui UPT KLHK di DIY, yaitu BPKH Wilayah IX yang dalam waktu dekat ini dilakukan pada Oktober-November. 

Oleh karena itu, diharapkan Dinas PUPESDM DIY dapat segera berkoordinasi dengan BPKH wilayah IX terkait proses perizinan PIPPIB sehingga pengajuan PPKH dapat terproses dan pembangunan jalan dapat segera dikerjakan sebagaimana mestinya. 

"Memang selama ini proses tersebut belum dilakukan oleh Dinas PUPESDM DIY dan berdasarkan hasil rapat terakhir sedang akan dilakukan proses terkait perizinannya,” ujar Kuncoro.

Akan tetapi, timbul kesalahpahaman informasi yang diterima oleh masyarakat mengenai jalan yang sudah dibangun akan dihentikan. Hal ini memicu tindakan pembakaran ban bekas dan pemasangan spanduk tulisan oleh warga setempat.

Menurut Kuncoro, ini karena masyarakat sangat berharap bahwa aksebilitas desa yang melewati Desa Seropan, Dlingo, bisa dilaksanakan dengan harapan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. 

Untuk itu, pihaknya telah berdialog dengan warga di kawasan Dlingo terkait perizinan pembangunan jalan provinsi yang melintas di Kawasan Hutan Lindung Blok Kaliurang, RPH Dlingo pada Sabtu (21/10/2023). Dialog yang berlangsung dini hari dihadiri oleh Kepala Dinas LHK DIY, Kepala Balai KPH DLHK DIY, Kepala Seksi Perencanaan dan Reboisasi KPH, Sinder BDH Kulon Progo-Bantul, Mantri dan Mandor di RPH Dlingo, Kapolsek Dlingo, Danramil Dlingo, Lurah Dlingo, dan masyarakat setempat sekitar 40-50 orang. 

"Setelah kami berikan informasi tersebut, masyarakat dapat menerima dengan baik dan masyarakat sepakat untuk mematikan api yang sudah terbakar dan melepas semua spanduk yang sudah dipasang," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement