Selasa 24 Oct 2023 08:23 WIB

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres, Ini Kata Ganjar

Ganjar sebut putusan MK menolak gugatan maksimal usia capres-cawapres harus dihormati

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Ganjar Pranowo. Ganjar sebut putusan MK menolak gugatan maksimal usia capres-cawapres harus dihormati
Foto: AP Photo/Dita Alangkara
Ganjar Pranowo. Ganjar sebut putusan MK menolak gugatan maksimal usia capres-cawapres harus dihormati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Calon presiden (capres) yang diusung PDIP dan partai koalisinya, Ganjar Pranowo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materiil batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Menurutnya, keputusan itu mesti dihormati.

“Semua putusan MK harus kita hormati,” kata Ganjar kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Baca Juga

Ganjar tidak mempermasalahkan putusan MK tersebut. Keputusan MK sebagai lembaga tinggi negara dalam hal hukum dinilai sudah final, sehingga tidak bisa diganggu gugat.

“Karena tidak ada lembaga banding ya, final and binding, terima saja,” tutur dia.

MK menolak uji materiil batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Perkara itu didaftarkan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.

“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (23/10/2023).

MK menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dan 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek. “Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Usman.

Dalam uji materiil ini, pemohon menguji pasal 169 huruf q dan huruf d soal syarat bahwa capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM. Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.

Pemohon juga meminta supaya MK memperluas norma pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan ‘tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi’.

Adapun diketahui, salah satu kandidat bacapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yakni Prabowo Subianto telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu. Selama ini Prabowo juga kerap dikaitkan dengan isu-isu dugaan pelanggaran HAM masa lalu saat ia masih menjadi militer aktif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement