Selasa 24 Oct 2023 16:11 WIB

Imigrasi Tangkap DPO Interpol Warga Cina, Ternyata Punya KTP

LZ dan YX ditangkap di Pantai Indah Kapuk, Jakut, dan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Cina ditangkap Direktorat Intelijen Keimigrasian Kemenkumham pada Jumat (13/10/2023) dan Sabtu (14/10/2023). Keduanya merupakan buronan kasus kejahatan ekonomi. 

Dua laki-laki berinisal LZ dan YX itu masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol sejak 2016, akibat kasus kejahatan ekonomi yang dilakukan di negara asalnya. Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerima permohonan bantuan pencarian dua WNA tersebut dari pemerintah RRC pada 9 Oktober 2023. 

"Berdasarkan database kami, LZ dan YX diketahui tinggal di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara dan bahkan LZ sudah memiliki KTP juga," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (24/10/2023).

Informasi terkait identitas dan keberadaan WNA terdeteksi melalui teknologi face recognition milik Ditjen Imigrasi. "Kami miliki teknologi itu dan terintegrasi dengan sistem perlintasan (WNA)," ujar Silmy.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, diketahui LZ dan YX masing-masing berada di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara dan Cikupa, Kabupaten Tangerang. LZ diciduk di sebuah restoran di wilayah Jakarta Utara. Sedangkan YX diamankan pada saat bermain futsal.

Penyelidikan dilakukan oleh Intelijen Ditjen Imigrasi Kemenkumham dibantu Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tangerang dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara. LZ dan YX telah melanggar Pasal 196 hukum pidana negara RRC, yakni melakukan kejahatan keuangan atau ekonomi.

"Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain," ujar Silmy.

Berdasarkan pada Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atas usaha keduanya melarikan diri guna menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya, mereka akan dideportasi pada 26 Oktober 2023, untuk diadili di negaranya. "Indonesia tidak boleh menjadi tempat pelarian bagi WNA yang melakukan tindakan kriminal di negara asalnya," ujar Silmy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement