REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos Texmaco Group Marimutu Sinivasan ditangkap petugas imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu diduga hendak kabur ke Malaysia.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menjelaskan, pencekalan terhadap Marimutu dilakukan oleh petugas imigrasi Entikong pada Ahad (8/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Marimutu diduga berupaya lari ke negeri jiran. "Iya kemarin sore (ditangkap)," kata Silmy kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Silmy mengatakan, penindakan pascapenangkapan Marimutu ada di tangan Satgas BLBI. Pasalnya, proses selanjutnya sudah bukan menjadi wewenang petugas imigrasi. "Proses selanjutnya ada di Satgas BLBI Kemenkeu," ujar Silmy.
Dia pun memberi petunjuk, imigrasi tidak bisa menahan Marimutu. Imigrasi hanya berwenang menahan paspor milik Marimutu. "Kalau cekal perdata (utang BLBI) kita tidak tahan orangnya," ujar Silmy.
Texmaco Group merupakan salah satu kelompok bisnis yang meraup dana talangan BLBI ketika krisis keuangan menerpa Indonesia pada 1997-1998. Satgas BLBI sudah melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas 587 bidang tanah seluas 4.794.202 meter persegi (m2), yang merupakan jaminan kredit Grup Texmaco, berlokasi di lima kota/kabupaten.
Lokasinya berada Kabupaten Subang, Sukabumi di Jawa Barat, Kota Pekalongan di Jawa Tengah, Kota Batu di Jawa Timur, dan Kota Padang di Sumatra Barat. Jumlah aset pada Kabupaten Subang sebanyak 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2, dan di Kabupaten Sukabumi sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2.
Kemudian, di Kota Pekalongan sebanyak tiga bidang tanah seluas 2.956 m2, Kota Batu sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2, dan Kota Padang satu tanah seluas 125.360 m2.