REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki dasar yang kuat untuk melakukan pemanggilan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ray Rangkuti mengatakan dugaan aliran dana korupsi BTS Kominfo secara jelas disampaikan saksi di muka persidangan. Sehingga Kejagung memiliki dasar yang kuat untuk melakukan mengusut hingga ke BPK. “Kalau sudah begitu segera saja Kejagung panggil BPK,” kata Ray Rangkuti, Jumat (20/10/2023).
Dalam perkara aliran dana korupsi BTS ini, menurut Ray Rangkuti, Kejagung menghadapi tantangan yang berat sehingga Kejagung membutuhkan dukungan kuat dari publik. Tidak terkecuali dukungan dari Presiden Jokowi.
Dijelaskannya, dalam kasus aliran dana BTS ke BPK, Kejagung akan lebih mudah bergerak jika mendapat dukungan moral dari Presiden. Sehingga hambatan-hambatan politik yang mungkin akan muncul, bisa lebih mudah di atasi.
Sebelumnya, dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor-Jakpus), Senin (23/10/2023), mengungkap adanya inisial AQ, pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang disebut terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar. Fakta persidangan tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan tentang inisial AQ kepada saksi Irwan Hermawan (IH) perihal isi pembicaraan dengan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latief (AAL).
Irwan, dan Anang dalam kasus BTS 4G BAKTI ini, sebetulnya adalah sama-sama terdakwa. Namun dalam persidangan kali ini, Senin (23/10/2023) jaksa khusus menghadirkan Irwan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu sebagai saksi mahkota atas terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia (MORATEL). Dalam persidangan, jaksa menanyakan kepada Irwan tentang pengetahuannya menyangkut adanya ancaman dari pihak auditor terkait dengan proyek BTS 4G BAKTI.
“Saudara ingat, bahwa ada ancaman dari BPK mengenai data yang nggak pernah diberikan,” tanya jaksa kepada Irwan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Irwan mengaku lupa.
“Sekarang saya tidak bisa mengingatnya,” kata Irwan.
Lalu jaksa memperjelas pertanyaannya dengan membeberkan adanya bukti percakapan di grup whatsApp antara Irwan, dan Anang perihal ancaman dari BPK yang menyebutkan inisial AQ.
“Pada saat itu, di grup, saudara Anang mengatakan, ’sepertinya perlu ngadap AQ sama saya’,” begitu kata jaksa menirukan percakapan WhatsApp tersebut.
Jaksa melanjutkan percakapan itu dengan menyampaikan respons Irwan atas chat dari Anang dalam grup WhatsApp tersebut. “Saudara masih ingat pembicaraan itu? ‘Jangan sekarang lah bos. Reda dulu’. Saudara ingat?,” begitu sambung jaksa.
Akan tetapi, Irwan, pun mengaku lupa ingatan tentang chat-chat tersebut.