Selasa 31 Jan 2023 15:43 WIB

Korupsi BTS BAKTI Disebut Hambat Peningkatan Kehidupan Masyarakat

Kunci digitalisasi adalah terdapat akses internet di seluruh daerah.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Mansyur Faqih
Bhima Yudhistira.
Foto: Republika/Prayogi
Bhima Yudhistira.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menanggapi terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo. Menurutnya, kasus tersebut sangat merugikan masyarakat.

"Kasus korupsi BTS itu sangat merugikan masyarakat. Harusnya kita punya layanan internet yang cepat dan stabil dengan harga terjangkau, tapi kan karena kasus ini jadi terhambat," katanya saat dihubungi Republika pada Selasa (31/1/2023).

Kemudian, tambah dia, BTS ini diperluas dengan tujuan untuk membantu masyarakat agar dapat mengakses internet, khususnya di daerah-daerah terpencil. Harapannya, mereka akan dapat peluang mencari pekerjaan dengan adanya BTS dan meningkatkan kehidupannya.

"Tapi semua jadi terhenti kan gara-gara kasus korupsi ini. Seperti peningkatan kewirausahaan digital pun juga jadi terganggu," kata dia.

Ia menambahkan kunci digitalisasi adalah terdapat akses internet di seluruh daerah. Sehingga masyarakat bisa mengetahui dan belajar tentang digital.

"Katanya Indonesia mau menjadi transformasi digital, kan? Maka dari itu, kasus ini jangan sampai terulang lagi," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur 4 G BAKTI 2020, Selasa (24/1).

Dua pihak yang diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut adalah Heppy Endah Palupy (HEP) yang diperiksa selaku Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kominfo. Kemudian Arifin Saleh Lubis (ASL) yang diperiksa selaku Kabiro Perencanaan Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, selain HEP, dan ASL, tim penyidikan Jampidsus juga memeriksa tiga pihak swasta. Yakni Jamuri (J) yang diperiksa selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis, Adit (A) yang diperiksa selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Bima Batara, dan Zen Xioming (ZX) yang diperiksa selaku Direktur PT Zhong Futong Indonesia.

“Mereka yang diperiksa tersebut, HEP, ASL, J, A, dan ZX diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4 G BAKTI Kemenkominfo,” papar Ketut dalam siaran pers, Selasa (24/1/2023).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement